Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PADANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

PASIR LAUT


Sesuai defenisi Pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Pengusahaan pasir laut adalah kegiatan ekonomi yang meliputi usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan dan ekspor pasir laut, pengelolaan tambang pasir dapat memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan, diantaranya adalah:

 

  1. Meningkatkan kekeruhan perairan yang akan memberikan dampak kepada ekosistem terumbu karang, penetrasi cahaya yang kurang sehingga ekosistem lamun akan mengalami kerusakan.
  2. Akan menurunkan produktivitas nelayan
  3. Menyebabkan pola arus dan gelombang berubah
  4. akan mengakibatkan abrasi di pantai.

 

Mengingat dampak yang sangat besar, Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (INPRES) No. 2 tahun 2002, tanggal 13 Maet 20102, tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Inpres ini segera ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang     Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang merupakan pembentukan Tim Pengendali dan pengawas  pengusahaan pasir laut.

 

Menindaklanjuti Inpres dan SK Presiden tersebut,  Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. NOMOR 01/K-TP4L/VIII/2002 tanggal 1 Agustus 2002, tentang KETUA TIM PENGENDALI DAN PENGAWAS PENGUSAHAAN PASIR LAUT yang akan melakukan Pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut meliputi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan, perdagangan ekspor, pemanfaatan hasil pengusahaanb pasir laut, dan pencegahan perusakan laut yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan Pengusahaan Penambangan pasir laut, Menteri Kelautan dan Perikanan tanggal 8 Agustus 2002, telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kelautan No. 33 tahun 2002 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut. Dalam Kepmen pada Bab III dan Pasal 4, ditetapkan ZONA DILARANG melakukan penambangan pasir adalah sebagai berikut:

 

  1. Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
  2. Kawasan Suaka Alam, terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa;
  3. Kawasan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, terdiri dari Taman Laut Daerah, Kawasan Perlindungan bagi Mamalia Laut (Marine Mammals Sanctuaries), Suaka Perikanan, Daerah migrasi biota laut dan Daerah Perlindungan Laut, terumbu karang, serta kawasan pemijahan ikan dan biota laut lainnya;
  4. perairan dengan jarak kurang dari atau sama dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah perairan kepulauan atau laut lepas pada saat surut terendah;
  5. perairan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan 10 meter dan berbatasan langsung dengan garis pantai, yang diukur dari permukaan air laut pada saat surut terendah;
  6. instalasi kabel dan pipa bawah laut serta zona keselamatan selebar 500 meter pada sisi kiri dan kanan dari instalasi kabel dan pipa bawah laut;
  7. Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
  8. zona keselamatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)

 

Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan dilaut sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan, telah ditetapkan Petujuk Teknis Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, No. 57 tahun 2011.

 

 REFERENSI

  1. Nurza, Erry Ricardo, 2004, BPPT. Upaya Penanganan Pasir Laut dari Sisi Kebijakan.

 

 

________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Halaman dikelola oleh :

Est 2018 - Mei 2019 : Yusuf

 

Update Terakhir : September 2018