RENSTRA
Rencana Strategis (Renstra) merupakan panduan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam kurun waktu lima (5) tahun berjalan. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjenjang, BPSPL Padang menyusun Renstra berdasarkan Renstra yang sudah disusun jenjang yang lebih tinggi. Dalam hal ini, Renstra BPSPL Padang merujuk pada Renstra Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL), dan Renstra DJPRL merujuk pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Renstra merupakan rencana perencanaan bersama untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Di dalam Renstra, dijabarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhitungkan ketersedian sumber daya anggaran, dan sumber daya manusia. Berikut dokumen Renstra tahun 2020-2024.
Saat ini, Renstra BPSPL Padang sudah melalui tahap pembahasan Focus Group Discussion (FGD) lingkup BPSPL Padang, dan segera dibahas melibatkan direktorat di DJPRL.