Portal e-PPID
Selamat Datang di Portal e-PPID
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan.
Prinsip pelayanan informasi meliputi:
-
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
-
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
-
Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
BPSPL Padang sebagai salah satu perpanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Daerah juga bertugas untuk meneruskan informasi kepada khalayak ramai. Kebijakan penyebarluasan informasi publik ini diamanhkan kepada Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Pelaksana Teknis (UPT). Jenis informasi publik yang disebarkan meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi yang Dikecualikan.
Berikut daftar informasi Publik BPSPL Padang yang bisa diakses atau pengumuman selengkapnya di sini
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Secara Online
Pemohon Informasi Publik dapat menyampaikan permohonan secara online melalui website resmi PPID KKP (http://ppid.kkp.go.id), dengan mengisi Form Registrasi berikut http://ppid.kkp.go.id/frontend/registrasi/main
Secara Offline
Pemohon Informasi Publik dapat menyampaikan permohonan secara offline melalui datang langsung ke Kantor BPSPL Padang dan mengisi Form Permohonan Informasi di Loket Pelayanan Informasi atau melalui Surat Resmi yang ditujukan kepada Kepala BPSPL Padang melalui email ke bpspsl.padang@kkp.go.id atau bpspl.padang@gmail.com.
Mekanisme, waktu dan biaya Pelayanan dapat diakses di sini
Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Informasi
Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pemohon Informasi Publik dapat menyampaikan pengajuan keberatan secara online melalui website resmi PPID KKP (http://ppid.kkp.go.id), melalui Menu Layanan Informasi dengan terlebih dahulu mengisi Form Registrasi berikut http://ppid.kkp.go.id/frontend/registrasi/main
Upaya Pemohon Atas Tidak Ditanggapinya/Tidak Puasnya Jawaban Keberatan
Apabila Pemohon Informasi tidak ditanggapi/tidak puas atas jawaban pengajuan keberatan, Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Pusat.
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Halaman dikelola oleh :
Est 2022 - Now : MV
Update Terakhir : Juli 2022