Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PADANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Pulau-Pulau Kecil/Terluar


PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

1. Definisi

Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) ialah pulau-pulau kecil seluas ≤ 2000 km2 dan memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar (Pasal 3 Ayat (1)) disebutkan bahwa PPKT juga merupakan KSNT (Kawasan Strategis Nasional Tertentu). KSNT merupakan kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan PPKT membutuhkan perhatian khusus agar kedudukannya sebagai kawasan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kedaulatan, terjaga kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Diolah oleh Tim GIS BPSPL Padang

 

Di wilayah kerja BPSPL Padang yang terdiri dari 7 provinsi di Pulau Sumatera, terdapat 39 pulau-pulau kecil terluar yang sudah bernama. Pulau-pulau tersebut ialah sebagai berikut:

 a. Provinsi Aceh

  1. Pulau Simeulue Cut (Simeulucut) di Samudera Hindia (02° 31’ 47” U; 95° 55’ 05” T)
  2. Pulau Salaut Besar di Samudera Hindia (02° 57’ 51” U; 95° 23’ 34” T / 02° 58’ 57” U; 95° 23’ 06” T)
  3. Pulau Raya di Samudera Hindia (04° 52’ 33” U; 95° 21’ 46” T)
  4. Pulau Rusa di Samudera Hindia (05° 16’ 34” U; 95° 12’ 07” T)
  5. Pulau Bateeleblah (Benggala) di Samudera Hindia (05° 47’34” U; 94° 58’ 21” T)
  6. Pulau Rondo di Samudera Hindia (06° 04’ 30” U; 95° 06’ 45” T / 06° 04’ 30” U; 95° 07’ 11” T)
  7. Pulau Weh di Laut Andaman (05° 53’ 50” U; 95° 20’ 03” T)

 

b. Provinsi Sumatera Utara

  1. Pulau Simuk di Samudera Hindia (00° 05’ 33” S; 97° 51’ 14” T / 00° 04’ 05” S; 97° 50’ 07” T)
  2. Pulau Wunga di Samudera Hindia (01° 12’ 47” U; 97° 04’ 48” T)
  3. Pulau Berhala di Selat Malaka (03° 46’ 38” U; 99° 30’ 03” T)

 

c. Provinsi Sumatera Barat

  1. Pulau Sibarubaru di Samudera Hindia (03° 17’ 48” S; 100° 19’ 47” T)
  2. Pulau Pagai Utara di Samudera Hindia (02° 50’ 14” S; 99° 59’ 55” T)
  3. Pulau Niau (Sinyaunyau) di Samudera Hindia (01° 51’ 58” S; 99° 04’ 34” T)

 

d. Provinsi Riau

  1. Pulau Batumandi (Batu mandi) di Selat Malaka (02° 52’ 10” U; 100° 41’ 05” T)
  2. Pulau Rupat di Selat Malaka (02° 05’ 42” U;101° 42’ 30” T)
  3. Pulau Bengkalis di Selat Malaka (01° 31’ 29” U;102° 28’ 13” T)
  4. Pulau Rangsang di Selat Malaka (01° 06’ 04” U; 102° 58’ 11” T)

 

e. Provinsi Kepulauan Riau

  1. Pulau Berakit di Selat Singapura (01° 14’ 10” U; 104° 34’ 18” T)
  2. Pulau Sentut di Selat Singapura (01° 02’ 52” U; 104° 49’ 50” T)
  3. Pulau Tokongmalangbiru (Tokong Malang Biru) di Laut Natuna (02° 18’ 00” U; 105° 35’ 47” T)
  4. Pulau Damar di Laut Natuna (02° 44’ 29” U; 105° 22’ 46” T)
  5. Pulau Mangkai di Laut Natuna (03° 05’ 32” U; 105° 35’ 00” T)
  6. Pulau Tokongnanas (Tokong Nanas) di Laut Natuna (03° 19’ 52” U; 105° 57’ 04” T)
  7. Pulau Tokongbelayar di Laut Natuna (03° 27’ 04” U; 106° 16’ 08” T)
  8. Pulau Tokongboro di Laut Natuna (04° 04’ 01” U; 107° 26’ 09” T)
  9. Pulau Semiun di Laut Natuna (04° 31’ 09” U; 107° 43’ 17” T)
  10. Pulau Sebetul di Laut Cina Selatan (42° 42’ 25” U; 107° 54’ 20” T)
  11. Pulau Sekatung di Laut Cina Selatan (02° 47’ 38” U; 108° 00’ 39” T / 04° 47’ 45” U; 108° 01’ 19” T)
  12. Pualu Senua di Laut Cina Selatan (04° 00’ 48” U; 108° 25’ 04” T)
  13. Pulau Subi Kecil di Laut Natuna (03° 01’ 51” U; 108° 54’ 52” T)
  14. Pulau Kepala di Laut Natuna (02° 38’ 43” U; 109° 10’ 04” T)
  15. Pulau Tokonghiu Kecil (Iyu Kecil) di Selat Malaka (01° 11’ 30” U; 103° 21’ 08” T)
  16. Pulau Karimunanak (Karimun Kecil) di Selat Malaka (01° 09’ 59” U; 103° 23’ 20” T)
  17. Pulau Nipa di Selat Main (01° 09’ 13” U; 103° 39’ 11” T / 01° 09’ 12” U; 103° 39’ 21” T)
  18. Pulau Pelampung (Pelampong) di Selat Main (01° 07’ 44” U; 103° 39’ 21” T)
  19. Pulau Batuberantai (Batu Berhanti) di Selat Singapura (01° 11’ 06” U; 103° 52’ 57” T)
  20. Pulau Putri (Nongsa) di Selat Singapura (01° 12’ 29” U; 104° 04’ 47” T)
  21. Pulau Bintan di Selat Singapura (01° 12’ 16” U; 104° 23’ 37” T)
  22. Pulau Malangberdaun di Selat Singapura (01° 14’ 18” U; 104° 33’ 57” T)

 

 

3. Fungsi, Pemanfaatan dan Pengelolaan

Berdasarkan kondisi geografis Indonesia, terdapat tiga fungsi penting dari pulau-pulau terluar, yakni:

 

  1. Sebagai fungsi pertahanan dan keamanan, seperti dari praktik penyelundupan senjata, barang-barang ilegal, obat-obatan terlarang, pemasukan uang dolar palsu, perdagangan wanita, pembajakan, pencurian hasil laut dan lalu lintas ilegal kapal-kapal asing.
  2. Sebagai fungsi ekonomi, berupa peluang untuk dikembangkan sebagai wilayah potensial industri berbasis sumberdaya seperti industri perikanan, pariwisata bahari dan industri.
  3. Sebagai fungsi ekologi, seperti pengatur iklim global, siklus hirologi dan biokimia, sumber energi alternatif, sumber plasma nutfah dan sistem penunjang lainnya.

 

Melihat fungsi penting tersebut, maka diperlukan pengelolaan dan pengamanan yang baik. Terlebih melihat posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan yang diapit oleh dua benua dan dua samudera. Adapun pemanfaatan PPKT berdasarkan fungsi tersebut di atas diarahkan pada tiga aspek pokok, yaitu untuk:

 

a. Mewujudkan kedaulatan, pertahanan, dan keamanan

  • akselerasi proses penyelesaian batas wilayah negara di laut
  • penempatan pos pertahanan, pos keamanan, dan/atau pos lain;
  • penempatan aparat Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • penempatan bangunan simbol negara dan/atau tanda batas negara;
  • penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
  • pengembangan potensi maritim lainnya.

 

b. Menjaga kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam

  • penetapan PPKT sebagai kawasan yang dilindungi baik sebagian ataupun seluruhnya sebagai kawasan konservasi (kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, kawasan konservasi maritim, kawasan konservasi perairan, dan/atau sempadan pantai)

 

c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  • usaha kelautan dan perikanan;
  • ekowisata bahari;
  • pendidikan dan penelitian;
  • pertanian subsisten;
  • penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi; dan/atau
  • industri jasa maritim.

 

Isu dan permasalahan yang muncul adalah belum optimalnya pemanfaatan potensi pulau-pulau kecil. Tingkat ekonomi dan fasilitas sarana prasarana di pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki perbedaan dibandingkan dengan pulau utama. Oleh karena itu, diperlukan strategi sumberdaya sosial dan ekonomi untuk meningkatkan partisipasi dan kapasitas masyarakat dalam upaya pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan PPKT juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan keterkaitan dengan wilayah lain dalam lingkup regional, misalnya kegiatan penambangan pasir di laut yang tidak terkendali dapat menyebabkan tenggelamnya PPKT (contoh: Pulau Nipa, Provinsi Kepulauan Riau). Hal ini akan mempengaruhi keberadaan Titik Dasar (Base Point) dalam penetapan batas maritim dengan negara tetangga.

 

 

4. Peran Serta Masyarakat

Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT.

 

Peran serta masyarakat yang dapat dilakukan dalam perencanaan antara lain:

  1. mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT;
  2. emberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT;
  3. memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT; dan
  4. menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT.

 

Adapun peran serta masyarakat dalam pelaksanaan di antaranya ialah:

  1. memprioritaskan rencana yang telah disepakati;
  2. melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional; dan
  3. menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT.

 

Dalam pengawasan, masyarakat dapat berperan serta melalui:

  1. memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT;
  2. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT; dan
  3. melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan.