Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PADANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

PESISIR, PULAU-PULAU KECIL/TERLUAR


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dimaksud dengan "Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut". Sedangkan "Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna". Adapun "Pulau Kecil ialah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya".

 

Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang tinggi. Hal ini dapat dijadikan sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembangunan Indonesia. Kawasan tersebut tidak hanya menyediakan sumberdaya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi, tetapi juga terdapat jasa lingkungan berupa keindahan alam yang dapat menggerakkan industri pariwisata bahari.

 

 

A. PULAU-PULAU KECIL/TERLUAR

Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) ialah pulau-pulau kecil dengan luas ≤ 2000 km2 dan memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. PPKT juga ditetapkan sebagai KSNT (Kawasan Strategis Nasional Tertentu) yakni kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. Hal ini bermakna bahwa PPKT membutuhkan pengelolaan secara khusus agar kedudukan sebagai kawasan perbatasan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kedaulatan, terjaga kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan berikut:

  1. Data/Informasi pulau-pulau kecil
  2. Pulau-pulau Kecil Terluar
  3. Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia

 

 

B. MASYARAKAT ADAT/LOKAL/TRADISIONAL

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu. Adapun Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

 

Data/Informasi lebih lanjut

 

 

C.  PENCEMARAN SAMPAH PESISIR (MARINE DEBRIS)

Permasalahan pencemaran sampah di laut (marine debris) khususnya sampah plastik merupakan isu yang menjadi perhatian kita semua. Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menanggulangi sampah pesisir dengan membuat sistem yang komprehensif.

 

Informasi lebih lanjut terkait Pencemaran Laut dapat diakses pada tautan berikut PENCEMARAN LAUT

 

 

D.  PENCEMARAN MINYAK/BATU BARA

Limbah minyak merupakan limbah yang dihasilkan oleh beberapa aktivitas seperti hasil produksi eksplorasi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, pemrosesan, dan penyimpanan bahkan akibat kecelakaan tabrakan tanker minyak dan bocornya pipa ladang minyak lepas pantai.

 

Tumpahan minyak yang tejadi di laut terbagi kedalam dua tipe, yakni 1) minyak yang larut dalam air dan akan mengapung pada permukaan air, serta 2) minyak yang tenggelam dan terakumulasi di dalam sedimen sebagai deposit hitam pada pasir dan batuan-batuan di pantai.

 

Informasi terkait Sebaran Tumpahan Minyak di Wilayah Kerja BPSPL Padang Tahun 2016 - 2020 dapat diakses melalui tautan berikut SEBARAN TUMPAHAN MINYAK 2016 - 2020

 

E.  PENCEMARAN INDUSTRI

Proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), dapat terjadi kerentanan pencemaran lingkungan. Bila ditinjau secara kimiawi, pencemaran ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan penanganan khusus.

 

 

________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Halaman dikelola oleh :

Est 2018- Mei 2019 : Yusuf

2020 - Now : Doni

 

Update Terakhir :  April 2021