TATA RUANG LAUT
A. RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K)
Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Selanjutnya pada pasal 17 menjelaskan bahwa Izin lokasi sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang telah ditetapkan.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 14 menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Selain itu dalam Lampiran Y menyebutkan bahwa pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi serta penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal ini berimplikasi pada kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Selain Itu berdasarkan Hasil kajian KPK tahun 2014 tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumberdaya Kelautan Indonesia yang di sampaikan dalam kegiatan Gerakan penyelamatan SDA Indonesia Sektor Kelautan menunjukkan sejumlah persoalan diantaranya yang menjadi Fokus Kajian KPK adalah :
-
Penataan ruang laut yang belum lengkap dan masih bersifat parsial
-
Penataan Perizinan kelautan dan Perikanan
-
Sistem data dan informasi terkait wilayah laut, penggunaan ruang laut, dan pemanfaatan sumberdaya yang ada didalamnya, belum lengkap dan tidak terintegrasi
-
Tidak terkendalinya pencemaran dan kerusakan di laut
Berdasarkan Kajian KPK tersebut disepakati bersama oleh KPK dan 20 Kementerian 7 lembaga dan 34 Provinsi Untuk menuntaskan persoalan di sektor kelautan salah satunya adalah Penyusunan RZWP3K di Setiap Provinsi.
Berikut hirarki penataan ruang yang telah di amanah oleh Undang -Undang (klik Gambar untuk memperbesar)
Sumber : DJPRL
B. REGULASI DAN PEDOMAN PENYUSUNAN RZWP3K
Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2016 Proses Penyelesaian RZWP3K dapat diringkas dalam gambar berikut (klik Gambar untuk memperbesar).
Sumber : DJPRL
- PP 26/2008 (Lampiran 76 KSN)
- RPP RTRLN
C. PERKEMBANGAN RZWP3K DI WILAYAH KERJA BPSPL PADANG
Perkembangan RZWP3K dapat dipantau menggunakan sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Perencanaan Ruang Laut dan LSM (SEANODE)
D. KAWASAN STRATEGIS NASIONAL/TERTENTU (KSN/KSNT)
Menurut PP 26/2008 tentang RTRWN, Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
E. PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG LAUT
Perairan Laut memiliki peluang pemanfaatan yang sangat besar. Hal ini tidak terbatas pada sumber daya hayati dan energinya saja, tetapi juga keberadaan ruang perairan laut itu sendiri juga dapat dimanfaatan seperti alur pelayaran hingga pendirian bangunan dan instalasi laut. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan agar tetap terjaga kesehatan laut beserta biota di dalamnya serta tidak mengubah fungsi laut itu sendiri sebagai ekosistem perairan. Upaya pengelolaan perairan laut tersebut menjadi kewenangan pemerintah atau negara, terutama dalam pemberian izin atau legalitas pemanfaatan ruang laut secara hukum. Sehingga pemanfaatan perairan laut dapat dimanfaatakan oleh semua pihak sepanjang izin berusaha berlaku, bukan milik individu atau pihak tertentu saja. Dengan adanya aturan pengelolaan tersebut diharapkan kerusakan yang terjadi pada ekosistem laut seperti tumpahan minyak (oil spill), kerusakan terumbu karang, mangrove, dan lamun, sedimentasi dan abrasi, hingga pembuangan limbah dan sampah ke laut, dapat dikurangi.
Pembahasan lebih lanjut dapat diakses pada tautan berikut : Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
F. PEMBERITAAN
- Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Zonasi WP3K Provinsi Sumatera Barat
- Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat maksimalkan Ranperda RZWP3K
- KSN MEBIDANGRO (MEDAN, BINJAI, SERDANG BEDAGAI, DAN KARO
- Lokakarya Nasional Perencanan Ruang Laut di KSN, 30-31 Januari 2018
- FGD Perencanaan Ruang Laut Kawasan Strategis Nasional Sumatera Barat - 15 Februari 2018
- FGD rencana zonasi KSNT di Riau
- Konsultasi Publik Dokumen Antara RZWP-3-K Sumatera Selatan 30 April 2019
- Konsultasi Publik 2 Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Selat Malaka 2 Mei 2019
F. REFERENSI
- Link terkait dengan Seluk beluk Reklamasi
- Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia Sektor Kelautan, Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan
- Arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tentang Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia Sektor Kelautan
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Halaman dikelola oleh :
Est 2018 - Mei 2019 : Yusuf, Willy, dan Syahru
Mei 2019 - Now : Willy, dan Syahru
Update Terakhir : Agustus 2022