Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PADANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

KONSERVASI KAWASAN


A.  KATEGORI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan konservasi di perairan lahir dari 2 nomenklatur yaitu UU 45/2009 jo UU 31/2004 dan PP 602007 dengan nama Kawasan Konservasi Periaran (KKP), dan nomenklatur UU 1/2014 jo UU 27/2007 dengan mahzab Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K).

 

Masing-masing kategori dijelaskan dalam PermenKP 23/2016 dan PermenKP 17/2008, dan Permen KP30/2010.

 

 

Gambar oleh : 

 

Kategori kawasan konservasi kemudian disesuaikan sebagaimana diatur dalam PERMEN KP Th. 2020 No. 31 (Pengelolaan Kawasan Konservasi). Permen KP tersebut menggabungkan dan menyederhakan peraturan-peraturan sebelumnya, yakni Permen KP No. 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Permen KP No. 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan; Permen KP No. 30 Tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; dan Permen KP No. 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan. Dalam Permen KP No. 31 tahun 2020 tersebut, terdapat bentuk Pengelolaan Kawasan Konservasi mulai dari Pembentukan, Pemanfaatan, Pengelolaan, hingga Evaluasi, dengan menggunakan sistem Zonasi.

 

Berdasarkan Permen KP No. 31 Tahun 2020, Kawasan Konservasi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yakni Taman, Suaka, dan Kawasan Konservasi Maritim.

1. Kategori Taman

Penetapan kawasan konservasi perairan dengan kategori taman dilakukan tujuan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan. Fungsinya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati. Penetapan Kategori Taman dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

  • memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan;
  • berpotensi sebagai warisan dunia alami;
  • memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau kearifan Lokal yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan pariwisata alam perairan yang berkelanjutan;
  • mempunyai luas Wilayah Pesisir dan/atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan;
  • mempunyai keterwakilan Ekosistem di Wilayah Pesisir yang masih asli dan/atau alami.

 

2. Kategori Suaka

Penetapan kawasan konservasi perairan dengan kategori suaka dilakukan tujuan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan. Fungsinya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumber daya ikan. Penetapan Kategori Suaka dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

  • memiliki satu jenis ikan yang khas, unik, langka, endemik, dan/atau yang terancam punah di habitatnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar dapat terjamin keberlangsungan perkembangannya secara alami;
  • memiliki luas habitat dari spesies target yang mendukung keberlangsungan siklus hidup spesies target;
  • tempat hidup dan berkembang biak satu jenis ikan tertentu yang perlu dilindungi dan dilestarikan;
  • memiliki satu tipe Ekosistem sebagai habitat jenis ikan tertentu yang relatif masih alami;
  • kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan perikanan berkelanjutan.

 

3. Kategori Kawasan Konservasi Maritim

Penetapan kawasan konservasi perairan dengan kategori kawasan konservasi maritim dilakukan tujuan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Situs Budaya Tradisional. Fungsinya untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai warisan budaya maritim dan nilai-nilai tradisional atau kearifan Lokal. Penetapan Kategori kawasan konservasi maritim dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

  • wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat yang telah diserahkan pengelolaannya;
  • wilayah Pesisir dan/atau pulau-pulau kecil yang diatur dengan adat tertentu, Kearifan Lokal, dan/atau hak tradisional;
  • tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi;
  • situs sejarah kemaritiman;
  • tempat ritual keagamaan atau adat.

 

Berdasarkan status kewenangan pengelolaannya, kawasan konservasi dapat dibagi menjadi dua, yakni:

a. Kawasan Konservasi Nasional, kewenangan berada di Menteri Kelautan dan Perikanan dengan kriteria:

  • berada di wilayah perairan di luar 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;
  • berada di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi;
  • berada di wilayah perairan yang merupakan kawasan strategis nasional;
  • berada di wilayah perairan yang merupakan kawasan strategis nasional tertentu;
  • berada di wilayah perairan dan/atau Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki karakteristik tertentu, antara lain: 1) memiliki nilai konservasi baik nasional maupun internasional yang didasari pada kaidah-kaidah ilmiah yang dilakukan oleh lembaga berkompeten dan komitmen global, 2) secara ekologi dan geografi bersifat lintas negara, 3) mencakup habitat yang menjadi wilayah ruaya jenis ikan tertentu, 4) terdapat kapal perang asing yang tenggelam dan memiliki nilai arkeologis.

 

b. Kawasan Konservasi Daerah, kewenangan berada pada Gubernur, dengan kriteria:

  • perairan antara 0 – 12 mil;
  • Kawasan Konservasi KSN & KSNT di bawah 12 mil dapat ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Konservasi Daerah;
  • Gubernur menetapkan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi;
  • Kawasan Konservasi yang dilakosikan dapat ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Konservasi Daerah dengan kriteria berada di perairan pesisir, di luar yang menjadi kewenangan Menteri.

 

 

B.  PEDOMAN PENYUSUNAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Berdasarkan Permen KP 02/2009, proses penetapan kawasan konservasi dapat dilihat sebagaimana infografis berikut:

 

 

Gambar oleh :

 

Tahapan Penetapan Kawasan Konservasi sesuai dengan PERMEN KP No. 31 Tahun 2020 mengalami sedikit penyesuaian sebagaimana berikut:

 

 

Secara lebih terperinci, tahapan penetapan kawasan konservasi diuraikan pada halaman berikut : Tahapan Penetapan Kawasan Konservasi

 

Setelah kawasan konservasi perairan ditetapkan, maka dilanjutkan dengan proses pengelolaan berkelanjutan agar kawasan dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Adapun tindak lanjut yang perlu dilakukan setelah penetapan kawasan konservasi perairan adalah sebagai berikut:

1. Menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola

Unit Organisasi Pengelola dapat berbentuk unit pelaksana pusat, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), unit pelaksana daerah, atau cabang dinas. Unit ini memiliki tugas:

  • Penyusunan Rencana Pengelolaan
  • Pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Pengelolaan
  • Penataan batas
  • Monitoring berkala
  • Pelayanan pemanfaatan
  • Penyadartahuan masyarakat
  • Kemitraan dan jejaring
  • Pemantauan pemanfaatan

Hal-hal yang perlu dituangkan dalam penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi secara umum adalah Tujuan Pengelolaan Target Konservasi yang meliputi:

  • Tujuan dan sasaran yang terukur terhadap target konservasi
  • Kondisi biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya
  • Tingkat pemanfaatan eksisting
  • Potensi ancaman terhadap target konservasi
  • Strategi tata kelola, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan target konservasi
  • Indikasi program, kegiatan, dan rencana pendanaan
  • Rencana kemitraan dan jejaring pengelolaan kawasan konservasi
  • Zonasi kawasan konservasi (termasuk subzona)
  • Rencana monitoring dan evaluasi terhadap target pengelolaan

 

2. Publikasi Kawasan Konservasi

Publikasi dilakukan melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan mengusulkan publikasi kawasan konservasi dalam peta laut Indonesia kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi.

 

3. Sosialisasi Keputusan Menteri Penetapan Kawasan

Dinas melakukan sosialisasi Kepmen penetapan kawasan konservasi kepada masyarakat, terutama di sekitar kawasan.

 

 

C.  PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Sesuai Permen KP No. 47 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, Pemanfaatan di kawasan konservasi perairan dikelola dengan melalui sistem Zonasi. Setiap kategori kawasan memiliki kriteria zonasi yang berbeda, yakni:

1. Kategori Taman

a. Zona Inti

  • Harus ada
  • Paling sedikit melindungi 10% dari luas ekosistem / habitat biota target
  • perlindungan sumber daya genetik
  • habitat alami/penting bagi sumber daya ikan yang meliputi: a) daerah pemijahan; b) daerah asuhan; dan c) daerah mencari makan
  • pelimpahan biota laut ke daerah penangkapan ikan
  • pemulihan biota dan habitat
  • perlindungan keanekaragaman hayati yang rentan terhadap perubahan
  • perlindungan cagar budaya

b. Zona Pemanfaatan Terbatas

  • Harus ada
  • Dapat dibagi ke dalam : Subzona perikanan tangkap, Subzona perikanan budidaya, Subzona pariwisata
  • Subzona harus dijabarkan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dalam Rencana Pengelolaan kawasan konservasi.

c. Zona Lain

  • Tidak harus ada
  • Apabila ada, dapat berupa : zona rehabilitasi, zona bangunan dan instalasi laut, zona pelabuhan/tambat labuh, zona jalur lalu lintas kapal, zona religi/situs budaya, zona sesuai karakteristik kawasan.

 

2. Kategori Suaka

a. Zona Inti

  • Harus ada
  • Paling sedikit melindungi 70% dari luas ekosistem / habitat biota target
  • perlindungan sumber daya genetik
  • habitat alami/penting bagi sumber daya ikan yang meliputi: a) daerah pemijahan; b) daerah asuhan; dan c) daerah mencari makan
  • pelimpahan biota laut ke daerah penangkapan ikan
  • pemulihan biota dan habitat
  • perlindungan keanekaragaman hayati yang rentan terhadap perubahan
  • perlindungan cagar budaya

b. Zona Pemanfaatan Terbatas

  • Tidak harus ada
  • Apabila ada, dapat dibagi ke dalam : subzona perikanan tangkap bagi nelayan kecil, subzona perikanan budidaya bagi pembudidaya ikan kecil.
  • Subzona harus dijabarkan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dalam Rencana Pengelolaan kawasan konservasi.

c. Zona Lain

  • Tidak harus ada
  • Apabila ada, dapat berupa : zona rehabilitasi, zona bangunan dan instalasi laut, zona pelabuhan/tambat labuh, zona jalur lalu lintas kapal, zona religi/situs budaya, zona sesuai karakteristik kawasan.

 

3. Kategori Kawasan Konservasi Maritim

a. Zona Inti

  • Harus ada
  • bagian dari daerah perlindungan adat yang disakralkan
  • terdapat infrastruktur adat
  • terdapat benda peninggalan sejarah
  • tempat ritual keagamaan yang tidak boleh diganggu.

b. Zona Pemanfaatan Terbatas

  • Harus ada
  • Dapat dibagi ke dalam Subzona perikanan tangkap, Subzona perikanan budidaya, dan/atau Subzona pariwisata
  • Subzona harus dijabarkan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dalam Rencana Pengelolaan kawasan konservasi.

c. Zona Lain

  • Tidak harus ada
  • Apabila ada, dapat berupa : zona rehabilitasi, zona bangunan dan instalasi laut, zona pelabuhan/tambat labuh, zona jalur lalu lintas kapal, zona religi/situs budaya, zona sesuai karakteristik kawasan.

 

 

Adapun kegiatan pemanfaatan yang dapat dilakukan di setiap zonasi kategori kawasan konservasi adalah sebagai berikut:

 

 

Sedangkan kegiatan yang dilarang dilakukan antara lain reklamasi, pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka; pembuangan (dumping); dan pembuangan air bilas kapal.

 

Adapun Tahapan Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi adalah sebagi berikut:

 

 

Rencana Zonasi kemudian dituangkan dalam Dokumen Final pada tahapan penetepan kawasan konservasi.

 

 

D.  KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN DI WILKER BPSPL PADANG

Secara lebih rinci peta sebaran kawasan konservasi pada setiap propinsi dapat dilihat pada link berikut:
  1. Aceh
  2. Sumatra Utara
  3. Sumatra Barat
  4. Riau
  5. Kepulauan Riau
  6. Sumatra Selatan
  7. Jambi

  

________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Halaman dikelola oleh :

Est 2018 - Now : Tim Humas BPSPL Padang

 

Update Terakhir : Agustus 2023