PELAYANAN
A. REGULASI DAN SOP PELAYANAN REKOMENDASI
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 terkait dengan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Rekomendasi, di mana pada Bidang 41 dan 42 lampiran, ada beberapa perizinan berusaha yang bersentuhan dengan BPSPL Padang :
Bidang Pengelolaan Ruang Laut
|
No. |
Perizinan Berusaha |
Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui OSS** |
Jenis Izin |
Keterangan |
41. |
a. |
Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)) |
Surat Angkut Jenis Ikan yang Dilindungi/ Appendiks CITES |
Izin Komersial atau Operasional |
Digabung |
|
b. |
Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) Ekspor |
|
c. |
Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) Impor |
|
d. |
Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) Re-Ekspor |
|
e. |
Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) Ekspor Jenis Ikan Dilindungi (Non-Appendiks CITES) |
42. |
Rekomendasi Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari yang tidak dilindungi, tidak dilarang keluar wilayah NKRI, dan tidak masuk dalam daftar Apendiks CITES Rekomendasi |
|
|
|
Gambar oleh : KKP, 2018
Terkait dengan pelayanan publik di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) telah menerbitkan regulasi terkait Pelayanan Publik No. 33 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 yang merupakan Perubahan atas Peraturan MKP No. 21 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik lingkup KKP. Dalam lampiran Permen tersebut disebutkan bahwa jenis pelayanan administratif BPSPL Padang ada pada Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perdagangan Hiu dan Pari dengan 3 (tiga) produk layanan, yaitu Rekomendasi Hiu dan Sirip Hiu Utuh, Rekomendasi Pari, insang Pari, dan Kulit pari, dan Rekomedasi Produk Olahan Hiu dan Pari.
Standar pelayanan dalam penerbitan Rekomendasi Hiu dan Pari mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL), No 43 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Bidang Konservasi, di mana mengatur standar pelayanan dalam penerbitan Rekomendasi Hiu dan Pari. Standar Pelayanan Publik di lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) PRL yang digunakan mengacu kepada Peraturan Dirjen PRL No. 5 tahun 2016 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Sementara itu, untuk Pedoman Standar Pelayanan Rekomendasi Hiu dan Pari sesuai dengan Lampiran II tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perdagangan Hiu dan Pari yang Tidak Dilarang, tidak dilindungi dan tidak dilarang keluar wilayah NKRI dan tidak masuk daftar Appedix CITES. Sebagai penegasan, pengurusan rekomendasi TIDAK DIPUNGUT BIAYA, dan jangka waktu pelayanan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
KKP melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL) Ditjen PRL telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur dalam rangka membantu mengidentifikasi jenis hiu pari untuk dapat dimanfaatkan lebih lanjut sesuai aturan perlindungannya. Alur/proses bagi perorangan atau pelaku usaha yang akan memanfaatkan produk tersebut selengkapnya dapat dilihat pada link SOP.
B. STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN HIU DAN PARI
Sehubungan dengan banyaknya jenis hiu dan pari yang mirip dengan hiu dan pari jenis yang dilindungi atau dilarang ekspor, maka sangat diperlukan pemahanan terkait dengan status dan pengenalan jenis jenis yang akan dilalulintaskan. Berikut disampaikan status dan regulasi perlindungan baik di dalam negeri maupun luar negeri terkait dengan pemanfaaan jenis-jenis hiu dan pari.
HIU, terdapat 8 jenis dari 117 jenis hiu di Indonesia yang kemiripannya sangat dekat baik dalam bentuk hidup, segar, kering maupun olahan sehingga diperlukan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa hiu yang diedarkan tidak termasuk jenis hiu yang dilindungi maupun di pantau peredarannya.
- Hiu Paus (Rhincodon typus), dikenal juga dengan nama whale shark, Hiu Paus, geger lintang, Hiu Bodoh, Hiu Bintang, Hiu tutul, Hiu Bingkoh. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan SK MenKP No. 18 tahun 2013 ditetapkan dengan starus PERLINDUNGAN PENUH.
- Hiu Martil (Sphyrna lewini), dikenal juga dengan Scalloped hammerhead, Yee Rimba, pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari wilayah negara RI keluar wilayah negara RI.
- Hiu Martil (Shyrna mokarran), dikenal juga dengan Great hammerhead, Yee Rimba, pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018.
- Hiu Martil (Shyrna zygaena), dikenal juga dengan Smooth hammerhead, Yee Rimba, pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018.
- Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus), dikenal juga dengan nama Oceanic whitetip shark, Yee Broh. pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018.
- Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis), dikenal juga dengan nama Silky shark, hiu kejen, hiu sutra, pada CoP 17 tahun 2016 jenis ini telah masuk dalam Apendix II CITES dan dilarang mengeluarkan rekomedasi ekspor dari berdasarkan surat Edaran Direktur KKHL No. 2078/PRL.5/X/2017.
- Hiu Tikus (Alopias pelagicus), dikenal juga dengan nama pelagic thresher, Hiu Monyet, sesuai dengan pada CoP 17 tahun 2016 jenis ini telah masuk dalam Apendix II CITES dan dilarang mengeluarkan rekomedasi ekspor dari berdasarkan surat Edaran Direktur KKHL No. 2078/PRL.5/X/2017. Terkait dengan tangkapan sampingan (bycatch) sesuai dengan Pasal 73 Permen KP No. 30 tahun 2012 jo Permen KP No. 26 tahun 2013 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI wajib dilepas dan dilaporkan jika mati, demikian juga pada Bab X Pasal 39 Permen KP No. 12 tahun 2012 tentang usaha perikanan tangkap di laut lepas. Selain itu, pada tahun 2009 melalui Resolusi 10/12 IOTC tahun 2009 tentang perlindungan hiu tikus.
- Hiu Tikus (Alopias superciliosus), dikenal juga dengan nama pelagic thresher, Hiu Monyet, pada CoP 17 tahun 2016 jenis ini telah masuk dalam Apendix II CITES dan dilarang mengeluarkan rekomedasi ekspor dari berdasarkan surat Edaran Direktur KKHL No. 2078/PRL.5/X/2017. Terkait dengan tangkapan sampingan (bycatch), sesuai dengan Pasal 73 Permen KP No. 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI, maka hiu wajib dilepas dan dilaporkan jika mati. Selain itu, pada tahun 2009 terdapat Resolusi 10/12 IOTC tahun 2009 tentang perlindungan hiu tikus.
PARI, terdapat 15 jenis pari dari 101 jenis pari yang umum dijumpai di Indonesia. Mengingat sulitnya mengenal baik dalam kondisi hidup, segar dan bentuk kering serta olahan, maka sangat diperlukan penerbitan surat rekomendasi terkait peredarannya.
- Pari Manta Alfredi (Manta alfredi), dikenal juga dengan Plampangan, Pari Kerbau (Lombok), Pari Cawang Kalung (Jawa Barat), Sarangah Bulan, telah masuk dalam apendix II CITES dan telah ditetapkan status perlindungannya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui SKMen KP No. 4 tahun 2014 dengan status PERLINDUNGAN PENUH.
- Pari Manta Oceanik (Manta birostris), dikenal juga dengan Plampangan, Pari Kerbau (Lombok), Pari Cawang Kalung (Jawa Barat), Sarangah Bulan, telah masuk dalam apendix II CITES dan telah ditetapkan status perlindungannya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui SKMen KP No. 4 tahun 2014 dengan status PERLINDUNGAN PENUH.
- Pari Mobula (Mobula japanica), dikenal juga dengan pari setan, mobula atau plampangan, telah dimasukkan dalam Apendix II CITES dan belum ada pengaturan dalam negeri.
- Pari Mobula (Mobula japanica), dikenal juga dengan pari setan, mobula atau plampangan, telah dimasukkan dalam Apendix II CITES dan belum ada pengaturan dalam negeri
- Pari Mobula (Mobula tarapacana), dikenal juga dengan pari setan, mobula atau plampangan, telah dimasukkan dalam Apendix II CITES dan belum ada pengaturan dalam negeri
- Pari Mobula (Mobula thurstoni) dikenal juga dengan pari setan, mobula atau plampangan, telah dimasukkan dalam Apendix II CITES dan belum ada pengaturan dalam negeri
- Pari Mobula (Mobula kuhlii ) dikenal juga dengan pari setan, mobula atau plampangan, telah dimasukkan dalam Apendix II CITES dan belum ada pengaturan dalam negeri
- Pari Mobula (Mobula eregoodootenkee) dikenal juga dengan pari setan, mobula atau plampangan, telah dimasukkan dalam Apendix II CITES dan belum ada pengaturan dalam negeri
- Pari Sungai Tutul (Himantura oxyrhyncha), merupakan pari air tawar yang telah ditetapkan statusnya dilindungi, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.
- Pari Sungai Raksasa (Himantura polylepis) merupakan pari air tawar yang telah ditetapkan statusnya dilindungi, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.
- Pari Sungai Pinggir Putih (Himantura signifer) merupakan pari air tawar yang telah ditetapkan statusnya dilindungi, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.
- Pari Gergaji gigi lancip (Anoxypristis cuspidata) merupakan pari air tawar yang telah ditetapkan statusnya dilindungi, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.
- Pari Gergaji kerdil (Pristis clavata) merupakan pari air tawar yang telah ditetapkan statusnya dilindungi, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.
- Pari Gergaji gigi besar (Pristis pristis) merupakan pari air tawar yang telah ditetapkan statusnya dilindungi, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.
- Pari Gergaji Hijau (Pristis zijsron) merupakan pari air tawar yang telah ditetapkan statusnya dilindungi, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.
C. PELAYANAN REKOMEDASI LALULINTAS HIU/PARI TAHUN 2016
Pada tahun 2016, BPSPL Padang telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 17 rekomendasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada link berikut pelayanan rekomendasi tahun 2016 .
D. PELAYANAN REKOMENDASI LALU LINTAS HIU /PARI TAHUN 2017
- Satker Tanjungpinang (Provinsi Kepulauan Riau) Klik untuk detailnya ....
- Satker Medan (Provinsi Sumatera Utara dan Aceh) Klik untuk detailnya ....
- Provinsi Sumatera Barat Klik untuk detailnya ....
E. PELAYANAN REKOMENDASI LALU LINTAS HIU/PARI TAHUN 2018 - Now
Untuk database rekomendasi yang diterbitkan BPSPL Padang pada tahun 2018 dari satker Padang, Satker Medan, Satker Pekanbaru, Satker Tanjungpinang hingga saat ini klik disini
F. PELAKU USAHA HIU/PARI DI WILAYAH KERJA BPSPL PADANG
- Satker Tanjungpinang (Provinsi Kepulauan Riau), Klik untuk detailnya ....
- Satker Medan (Provinsi Sumatera Utara dan Aceh), Klik untuk detailnya ....
- Provinsi Sumatera Barat, Klik untuk detailnya ....
G. REFERENSI
- Pengenalan jenis Hiu dan Pari oleh Bernard Seret Identification guide of the main shark and ray species of the eastern tropical Atlantic, for the purpose of the fishery observers and biologists
H. REGULASI
- Permen KP No 33 tahun 2017 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Permen KP No 5 tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Negara Republik Indonesia
- Kepdirjen PRL No 43 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Bidang Konservasi (Perijinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi dan Rekomendasi Peredaran Hiu/Pari)
- Perdirjen PRL No. 5 tahun 2016 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Halaman dikelola oleh :
Est 2018 - Now : Tim Pelayanan
Update Terakhir : Januari 2021