UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
GRATIFIKASI
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dibentuk dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
UPG BPSPL Padang mempunyai tugas:
- Melakukan pencatatan terhadap laporan gratifikasi yang diterima, selanjutnya dikirimkan kepada UPG KKP paling lambat 5 (lima) hari kerja;
- Mencantumkan larangan pemberian/penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa;
- Memasang larangan pemberian/penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada tempat yang memberikan pelayanan publik;
- Membuat surat edaran larangan pemberian/penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada hari raya keagamaan;
- Melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing, Mitra Kerja, Pihak Ketiga, dan pihak lainnya mengenai pengendalian gratifikasi; dan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan gratifikasi yang disampaikan pelapor dari unit kerjanya ke UPG KKP, terbatas pada jumlah dan substansi yang dilaporkan, dengan berkoordinasi dengan UPG KKP.
Untuk pelaporan tindak gratifikasi bersifat terpusat sehingga UPG BPSPL Padang bersifat meneruskan informasi. Untuk menyampaikan laporan gratifikasi langsung ke UPG KKP bisa KLIK LOGO UPG di bawah ini :
Gambar oleh : Pokja 5, 2021
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Halaman dikelola oleh :
Est 2019 - Now : Tim Pokja 5
Update Terakhir : November 2021