PENCEMARAN LAUT
A. Definisi Pencemaran Laut
Definisi pencemaran laut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya. Pencemaran laut tidak dapat dipandang hanya sebagai permasalahan yang terjadi di laut, karena lautan dan daratan merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan dan terpengaruh satu dengan yang lainnya. Kegiatan manusia yang sebagian besar dilakukan di daratan, disadari atau tidak, secara langsung maupun tidak langsung, berdampak terhadap ekosistem di lautan.
Sumber :
Salah satu bahan pencemar laut yang umum dijumpai adalah sampah. Berdasarkan dokumen Pemantauan Sampah Laut Indonesia tahun 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menunjukkan bahwa sampah laut di Indonesia didominasi oleh sampah plastik sebesar 41% dari keseluruhan komposisi sampah laut di Indonesia. Permasalahan pencemaran laut yang berasal dari sampah laut (marine debris) khususnya sampah plastik merupakan isu yang menjadi perhatian tidak hanya Indoesia tetapi juga negara - negara lain di dunia. Berbagai upaya yang telah dilakukan, untuk menanggulangi pencemaran laut melalui sistem yang komprehensif. Diperlukan kolaborasi bersama antara masyarakat, pemerintah dan stakeholder terkait dalam upaya pengurangan, pengelolaan dan pemanfaatan bahan - bahan yang berpotensi menjadi bahan pencemar laut dalam kehidupan sehari - hari. Mengingat, terdapat kekayaan sumber daya alam kelautan yang perlu diperhatikan kelestariannya di Republik Indonesia yang sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia.
Informasi lebih lengkap terkait dengan Pencemaran sampah pesisir/laut dapat mengklik Link SAMPAH PESISIR (MARINE DEBRIS)
B. Regulasi
Pencemaran laut menjadi salah satu isu yang diperhatikan oleh pemerintah diantaranya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mengatur terkait mekanisme pengurangan pencemaran terhadap laut, termasuk di dalamnya adalah Pembentukan Tim Koordinasi Nasional terhadap penanganan sampah di laut. Sehubungan dengan Peraturan Presiden tersebut peranan KKP terkait dengan pengelolaan sampah, sebagai berikut.
- Menyelenggarakan sekolah bahari indonesia sebanyak 24 kegiatan
- Pengendalian Sampah di 13 Muara Sungai,
- Pengendalian Sampah Plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut dimana aksinya adalah Pembangunan sarana dan prasarana pengolahan sampah di 23 PPS/PPN,
- Penerapan sertifikasi ISO 14000 pengelolaan sampah limbah di 22 PPS/PPN,
- Penyusunan SOP Pengolahan sampah plastik yang berasal dari kegiatan Kelautan dan Perikanan, membangun fasilitas tempat penampungan sampah sementara (TPS) atau pusat daur ulang di di 39 PPKT,
- menyelenggarakan Gerakan Bersih Pantai dan Laut di 24 lokasi,
- penelitian pencemaran sampah di laut dan dampaknya di 11 WPP.
C. Upaya Penanganan
Hingga saat ini, banyak hal yang diupayakan pemerintah dalam penanganan permasalahan pencemaran dan sampah di laut. Upaya tersebut melibatkan berbagai instansi teknis yang meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan lainnya namun tetap perlu upaya yang lebih besar, sinergis dan efektif dalam mengurai permsalahan sampah agar dapat terselesaikan dengan baik.
Dari segi perlindungan hukum dalam rangka penanggulangan sampah, pemerintah telah menerbitkan PP 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Dimana pada pasal 13 dinyatakan bahwa produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah. Pasal 14 Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah.
Sampai saat ini telah banyak upaya yang telah dilakukan dengan berusaha melakukan pengolahan sampah, konversi ke bentuk lain atau mengolah sampah menjadi biji sampah, akan tetapi belum bisa diselesaikan dengan maksimal. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memberikan perhatian yang lebih terhadap pemasalahan pencemaran dan sampah di laut karena berkaitan dengan kelestarian sumberdaya perikanan yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Terkait dengan pengurangan sampah plastik di laut, upaya upaya tersebut dapat disampaikan sebagai berikut:
- Perencanaan Program Pengolahan Sampah Plastik dan Sampah Organik Ditjen PRL, KKP
- Sosialisasi dan Pelatihan Pengolahan Sampah Organmik di Setokok, Batam
- Sosialisasi-program-penyediaan-sarana-pengolah-sampah-plastik-di-PPN--Sibolga
- Sosialisasi-program-penyediaan-sarana-pengolah-sampah-plastik-di-PPS--Bungus
Pengalaman pengalaman yang telah dilakukan dalam pengelolaan sampah di masing masing wilayan kerja BPSPL Padang:
- Pengelolaan sampah di Batam
- Pengelolaan Sampah di Sumatera Barat
- Pengelolaan Sampah di Sumatera Utara
- Pengelolaan Sampah di Riau
Diperlukan upaya bersama yang terintegrasi dalam penanganan sampah karena sebagian besar sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia di darat akan bermuara di laut. Diperlukan kesadaran dari setiap elemen masyarkat dari lingkup terkecil yaitu individu untuk mengurangi potensi dan timbulan sampah dari aktifitas sehari - hari. Salah satunya adalah dengan menerapkan konsep 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) sekaligus memulai gaya hidup dengan meminimalkan sampah plastik dalam aktifitas sehari - hari demi kelestarian lingkungan dan laut untuk generasi mendatang.
D. Bentuk-bentuk Pengelolaan Sampah Plastik
- Pencacahan Plastik (https://youtu.be/iVZuz_TyaoE)
- Pembuatan Genteng Rumah Tangga (Link)
- Pembuatan Paving Block dari Plastik (link)
- Limbah Plastik Jadi Papan di Jawa tengah (link)
- Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Paving Blok Skala Besar (link)
- Pengolahan Sampah Plastik Untuk Bahan Jalan (link)
- Pengolahan Sampah Organik Menjadi Pakan Ikan oleh KKP (link)
- Beberapa Ide terkait dengan pengolahan sampah plastik (ide1), (ide 2), (ide 3), (ide 4) (the best of) (nice idea)
- Gaya Hidup Zero Waste (kunjungi)
E. Pembuatan Kompos Kering dan Cair
- Cara membuat kompos organik dengan menggunakan EM4
- Cara membuat Kompos
- Tumbler buat komposting
- Tabung Komposter Aerob
- Kompos Takakura
- Cara Membuat Komposter Sederhana Mudah Murah dari Ember Bekas untuk Fermentasi Limbah Dapur
- Cara membuat compost tumbler dari tong plastik
- Peluang Bisnis Mengolah Sampah Jadi Pupuk Kompos
F. Referensi dan Literatur
- Status sampah di Indonesia, oleh Noir Primadona Putra
- Ironi sampah di Negara Maritim oleh Noir Primadona Putra
- MARINE PLASTIC DEBRIS MANAGEMENT IN INDONESIA (National Plan of Action) oleh Safri Burhanuddin Deputy Minister for Human Resources, Science and Technology, and Maritime Culture, African Marine Waste Conference, 9 - 13 July 2017
- Marine Debris Program, Humboldt State University
- Stop Pencemaran Laut Indonesia, Opini, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
- Kementerian Lingkungan Hidup
G. Pemberitaan
- Bagaimana Indonesia kurangi sampah plastik di laut sampai 70% pada 2025? by Sri Lestari BBC Indonesia
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Halaman dikelola oleh :
Est 2020 - Now : Masdar
Update Terakhir : April 2020