Konsultasi Publik Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara
When/Waktu Kapan:
Rabu/ 5 September 2018
Where/Lokasi Dimana:
Ruang Pertemuan Kantor Camat Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
Who/Siapa Penyelenggara/Siapa Tim Terlibat:
BPSPL Padang, WWF Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, Posal Rupat Utara, Polairud Rupat Utara, Camat Rupat Utara, Danramil Rupat Utara, Kapolsek Rupat Utara, Kepala Desa Titi Akar, Kepala Desa Sukadamai, Kepala Desa Tanjung Medang, perwakilan nelayan desa Titi Akar, perwakilan nelayan desa Sukadamai, perwakilan nelayan desa Tanjung Medang, Pokmaswas desa Titi Akar, Pokmaswas desa Sukadamai, Pokmaswas desa Tanjung Medang
What/Apa Kegiatan Yang Dilakukan:
Konsultasi Publik Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara
Why/Mengapa/Tujuan Kegiatan :
Memaparkan hasil kajian identifikasi potensi yang telah dilaksanakan oleh tim survey pencadanagan CKKPD Rupat utara kepada masyarakat sekitar CKKPD, mendapatkan masukan dari masyarakat sekitar CKKPD terkait dengan lokasi dan arah pengelolaan CKKPD
How/Bgmn kegiatan/metode/ruang lingkup /Tindak lanjut :
- Kegiatan Konsultasi Publik Pencadangan Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara merupakan tindak lanjut dari kegiatan survey potensi yang telah dilakukan oleh tim BPSPL Padang pada tanggal 14-16 Juli .
- Acara Konsultasi Publik Pencadangan CKKPD Rupat Utara dibuka oleh Kasie Tata Pemerintahan Kantor Camat Rupat Utara
- Acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang Kawasan Konservasi Perairan dan urgensi mengapa KKPD harus dibentuk serta pemaparan hasil kajian yang telah dilakukan selama survey identifikasi oleh Nasrideldi, SE dari BPSPL Padang.
- Hasil kajian survey identifikasi menunjukkan bahwa terdapat kerusakan yang signifikan pada ekosistem lamun dalam 2 tahun terakhir. Kondisi lamun di tahun 2016 ketika survey potensi kegiatan RZWP3K Provinsi Riau masih dalam kondisi bagus dengan kondisi perairan yang relatif jernih, sedangkan di tahun 2018 kondisi lamun banyak yang rusak dengan tutupan yang sangat jarang dengan perairan yang keruh yang diduga karena sedimentasi akibat aktivitas pembukaan lahan di hulu untuk perkebunan sawit
- Dari hasil analisis citra diperoleh tutupan mangrove relatif masih bagus dengan luasan mencapai 9.532,53 ha
Sedangkan mangrove yang telah mengalami alih fungsi seluas 174, 46 ha - Hasil survey terkait dengan dukungan masyarakat terhadapa pencadangan CKKPD diperoleh bahwa rata2 masyarakat di 3 desa ( Titi Akara, Sukadamai, Tanjung Medang) mendukung adanya kawasan konservasi
- Beberapa isu strategis di wilayah perairan rupat utara antara lain
- Isu pengajuan kembali tambang pasir laut yang dilakukan oleh PT Logomas setelah sempat tidak dikeluarkan ijinnya oleg Gubernur Riau.
- Pihak perusahaan mencoba mendekati masyarakat dari desa Teluk Rhu (yang notabene bukan desa dimana penambangan berada) dengan memberikan bantuan berupa fish finder, sedangkan warga desa Sukadamai dimana lokasi tambang berada tidak pernah dilibatkan dan dimintai pendapat terkait rencana pembukaan kembali tambang pasir laut. Secara umum warga desa Sukadamai tidak menyetujui aktivitas penambangan tersebut
- Penggunaan alat tangkap destruktif seperti jaring batu yang seringkali menimbulkan konflik dengan nelayan kecil, jaring batu seharusnya beroperasi di wilayah diatas 2 mil - Adapun beberapa masukan dari masyarakat terkait dengan rencana pencadangan CKKPD Rupat Utara adalah sebagai berikut:
- Masyarakat yang hadir di pertemuan KP CKKPD Rupat Utara pada dasarnya mendukung rencana tersebut. Luasan CKKPD yang dicadangkan sebesar 14.139,62 ha yang meliputi wilayah perairan, pesisir dan pulau pulau kecil, serta wilayah daratan sebesar
13.848,21 ha yang merupakan ekosistem mangrove, total luasan CKKPD yang dicadangkan adalah sebesar 27.987,83 ha- Sebagian besar nelayan yang beroperasi di wilayah yang dicadangkan adalah nelayan kecil dengan tangkapan utama udang
- Masukan terkait dengan batas administrasi desa Titi Akar, Sukadamai dan Tanjung Medang pada peta
- Masukan terkait dengan nama2 pulau kecil berpasir/ beting pada peta (ada beberapa beting yang belum tercantum dalam peta
- Masukan terkait zona inti berada di pulau Beruk ( dekat dengan satuan pengawasan seperti Pos AL)
- Dalam sesi diskusi juga disampaikan ke khawatiran masyarakata/nelayan lokal terhadap aktivitas/kegiatan yang berdampak kerusakan lingkungan
Lucky Dwi Nanda 27 September 2018 Dilihat : 658