Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PADANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  
Penyu Hijau

A.  DESKRIPSI

Penyu hijau termasuk ke dalam filum chordata dan famili chelonidae. Penyu jenis ini merupakan  satu-satunya penyu yang herbivora. Makanan utama mereka adalah lamun dan alga laut, tetapi pada fase tukik, mereka diasumsikan sebagai omnivora untuk mempercepat pertumbuhan tubuh mereka. Pada fase tersebut, tukik-tukik penyu hijau biasa memakan kepiting, ubur-ubur dan spons. Penyu ini disebut sebagai penyu hijau bukan dari warna karapasnya, tetapi karena sebagian warna kulitnya berwarna hijau. Hal ini disebabkan karena adanya lapisan lemak dibagian bawahnya. 

Ancaman terhadap kelestarian penyu hijau salah satunya adalah aktivitas manusia, dimana hasil penelitian Daniel dkk (2018) menyatakan bahwa dari 35 penyu yang mati terdampar pada tahun 2007 hingga 2013,d ari 35 hasil pengamatan membuktikan bahwa 54% (n=19) individu mengalami trauma dengan manusia, sedangkan 63% (n=12) mengkonsumsi sampah sintetis yang didominasi oleh plastik khususnya plastik lunak bening. Hilangnya pasir yang menjadi daerah pendaratan bagi penyu untuk menetaskan telurnya baik karena faktor alam maupun aktivitas pembangunan oleh manusia.

 

B.  KLASIFIKASI

Kingdom :  Animali
Filum :  Chordata 
Kelas :  Reptilia
Sub-Kelas :  Anapsida
Ordo  :  Testudines 
Famili :  Clelonidae
Genus  :  Chelonia
Spesies :  Chelonia mydas

Nama Lokal

 :

 Penyu Hijau; Penyu Daging (Bali); Penyu Pendok (Karimun Jawa) Penyu Sala (Sunbawa), Katuwang (Sumatera Barat); Panyo' Kambau (Paloh)

 

C. MORFOLOGI

Penyu hijau memiliki karapas yang melebar. Bagian karapasnya berwarna kehitaman atau kuning kehijauan, sedangkan bagian tepi karapasnya berwarna putih tipis. Selain itu, penyu hijau juga memiliki plastron yang berwarna putih. Jumlah scales dan scutes pada penyu jenis ini sama. Kepala penyu hijau relatif kecil dan tumpul (Krismono et al. 2010). Ukuran panjang penyu hijau adalah antara 80-150 cm (WWF) dengan berat yang dapat mencapai hingga 132 kg .

 

D. PENYEBARAN

Penyu hijau tersebar di seluruh perairan Indonesia, yaitu di wilayah Perairan Barat Indonesia seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung, di Perairan Tengah Indonesia seperti Kepulauan Seribu, Jawa Barat, Karimun Jawa, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur, serta di Kawasan Timur seperti Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua.

 

E.  REGULASI

Penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional, karena keberadaannya telah terancam punah, yang diakibatkan oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Penyu hijau masuk ke dalam kategori endangered (terancam punah), sedangkan CITES memasukan penyu hijau ke dalam appendix I bersama dengan semua jenis penyu lainnya. Regulasi/Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan penyu serta habitatnya sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990

2. Undang-undang No.31 Tahun 2004

3. Undang-undang No.45 Tahun 2009

4. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999

5. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007

6. Keputusan Presiden No.43 Tahun 1978

7. Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No.526 Tahun 2015

 

F. PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN

 Keberadaan penyu terancam oleh aktivitas manusia. 

 

 

 

G.  REFERENSI (Klik untuk detail)

1. Anthropogenic impacts on green turtles Chelonia mydas in New Zealand, Daniel A. Godoy, Karen A. Stockin, Coastal-Marine Research Group, Institute of Natural and Mathematical Sciences, Massey University, Albany, Auckland 0745, New Zealand.

2. Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu 

3. Reptile Database : Chelonia mydas

 

H. PUBLIKASI

 1. Belajar Melestarikan Penyu di Serangan

 

Muhammad Yusuf   06 September 2018   Dilihat : 6688



Artikel Terkait: