Bireun – Respon cepat, BPSPL Padang melakukan penangangan kejadian hiu paus terdampar di Desa Ankieng Barat, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun pada Senin sampai dengan Selasa (29-30/05). Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh, Stasiun Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Langsa, DKP Kabupaten Bireun, Penyuluh Perikanan Kabupaten Bireun, Panglima Laot, dan masyarakat setempat turut serta dalam rangka koordinasi dan tindak lanjut laporan masyarakat perihal kejadian hiu paus terdampar di Kabupaten Bireun.
Hiu paus ditemukan terdampar dan tersangkut di pukat pantai milik nelayan Samalanga pada Senin (29/05) sore hari, sebagaiman dilaporkan oleh penyuluh perikanan Kabupaten Bireun kepada tim BPSPL Padang. Kondisi hiu paus yang telah lemas dan ukurannya yang cukup besar menyulitkan upaya nelayan dan penyuluh perikanan untuk mengembalikannya ke laut sehingga berujung pada kematian hiu paus pada Senin (29/05) malam. Kemudian, BPSPL Padang bersama dengan DKP Provinsi Aceh, DKP Kabupaten Bireun, dan Penyuluh Perikanan Kabupaten Bireun menyepakati tindak lanjut penanganan hiu paus terdampar mati (Kode 2) tersebut dengan cara penguburan di sekitar pantai. Hiu paus diketahui merupakan biota laut dilindungi penuh sehingga upaya penanganan diperlukan untuk menghindari pemanfaatan ilegal dan penyebaran penyakit bagi masyarakat sekitar.
Intan Nurzahra K 08 Juni 2023 Dilihat : 53