Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT MAKASSAR
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Penyu


 

PENYU

A. DESKRIPSI

        Kelestarian penyu di Indonesia juga mengalami ancaman yang  cukup serius dan mengkhawatirkan, terutama disebabkan karena pengambilan telur penyu untuk perdagangan, penangkapan indukan penyu dan kematian penyu yang disebabkan terjerat secara tidak sengaja dalam kegiatan penangkapan ikan. Pada tahun 1999 pemerintah telah menetapkan penyu sebagai jenis biota yang dilindungi, ini berarti pemanfaatan ekstraktif spesies tersebut sudah tidak diperbolehkan, kecuali untuk tujuan penelitian dan pengembangan. Selain itu, daerah pesisir yang menjadi wilayah peneluran penyu sebagian besar juga sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

        Sampai dengan saat ini ancaman kelestarian penyu masih cukup tinggi baik oleh faktor alamiah maupun anthropogenik (manusia). Faktor Alam diantaranya terjadinya abrasi pantai, perubahan iklim (climate change), maupun ancaman hewan pemangsa (predator). Sedangkan     faktor anthropogenik antara lain: terjadinya degradasi habitat peneluran, pencemara laut,  tertangkapnya penyu secara tidak sengaja oleh alat tangkap ikan (by-catch), serta pemanfaatan bahan-bahan asal  penyu seperti   daging, telur  maupun  karapasnya.

       Enam dari Tujuh jenis penyu di dunia ditemukan di wilayah perairan Indonesia, keenam jenis penyu tersebut adalah Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys  imbricata),  Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Tempayan  (Caretta-caretta) dan Penyu  Pipih (Natator depressa). bahkan lima spesies diantaranya melakukan aktivitas peneluran di sepanjang wilayah pesisir Indonesia.

B. TAKSONOMI DAN KLASIFIKASI

       Dari enam spesies ini  hanya Penyu Pipih  yang tidak dijumpai bertelur di wilayah  pantai Indonesia. Menurut   Carr  (1972),  penyu  termasuk   ke dalam  Ordo Testudinata yang  merniliki 2  (dua) famili  yang  masih  bertahan hingga saat ini, yaitu :

A. Family Cheloniidae,  meliputi :

1) Chelonia  mydas (penyu hijau)

2) Natator depressus (penyu pipih]

3) Lepidochelys olivacea (penyu lekang)

4) Lepidochelys  kempi (penyu kernpi]

5) Eretmochelys imbricata (penyu sisik)

6) Caretta caretta (penyu   karet   atau   penyu tempayan)

B. Family Dermochelyidae, meliputi: Dermochelys coriacea (penyu belimbing)

Klasifikasi   jenis  penyu  laut  yang hidup di perairan   Indonesia adalah  sebagai berikut:

C. MORFOLOGI PENYU

Secara umum,  penyu memiliki perbedaan karakteristik eksternal antar spesies penyu, yaitu terletak pada :

  1. Jenis cangkangnya (lunak atau keras) serta ada atau tidaknya lempengan sisik  di kepala (scales) dan di karapas (scutes ).
  2. Jumlah dan susunan lempengan  (scutes) pada cangkang, baik cangkang bagian  atas  (karapas)  maupun  cangkang bagian bawah (plastron).
  3. Jumlah lempengan sisik (scales) pada kepala

Untuk lebih jelasnya, ciri-ciri morfologi setiap jenis penyu dan tukik dapaat dilihat pada tabel 1 dan 2 berikut :

D. REPRODUKSI PENYU

Reproduksi penyu dilakukan penyu dewasa jantan dan betina melalui tahapan perkawinan, peneluran sampai menghasilkan generasi baru (tukik). Secara ringkas, tahapan reproduksi penyu dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Perkawinan

            Penyu melakukan perkawinan dengan cara penyu jantan bertengger di atas punggung penyu betina. Dari   ratusan   butir   telur   yang  dikeluarkan    oleh   seekor penyu   betina,   paling   banyak   1-3%   yang   berhasil    mencapai dewasa.    Penyu   melakukan      perkawinan      di  dalam    air   taut, terkecuali    pada   kasus   penyu   tempayan   yang  akan   melakukan perkawinan    meski  dalam   penangkaran    apabila    telah   tiba   masa kawin. Umumnya,   proses   perkawinan    terjadi   di perairan   dangkal  dan dekat lokasi    peneluran dan berlangsung cukup lama, bisa sampai sekitar 6 jam.

Untuk  membedakan kelamin penyu dapat dilakukan dengan cara "sexual  dimorphism':  yaitu  membedakan  melalui ukuran ekor khususnya pada penyu dewasa yaitu  untuk  penyu Betina Dewasa  memiliki  ekor  pendek  atau  sedikit  melibihi  karapas sedangkan  pada  penyu Jantan  Dewasa ekor Panjang menjulur keluar  hingga  keluar  bagian  karapas  belakang. Sedangkan penyu  muda  dan tukik belum bisa dibedakan  jenis kelaminnya   berdasarkan  morfologi   eksternalnya   (Suprapti, 2006).

Ketika akan bertelur penyu akan naik ke pantai.   Hanya  penyu betina  yang datang ke daerah peneluran, sedangkan  penyu jantan berada  di  daerah  sub-tidal.   Penyu  bertelur  dengan  tingkah  laku yang   berbeda  sesuai  dengan  spesies  masing-masing.      Setiap spesies penyu  memiliki   waktu  (timing)  peneluran  yang berbeda satu sama lain,  seperti yang tersebut pada Tabel berikut :

 2. Siklus Hidup

     Seluruh    spesies    penyu   memiliki    siklus    hidup    yang  sama. Penyu   mempunyai     pertumbuhan    yang   sangat    lambat    dan memerlukan      berpuluh-puluh       tahun    untuk    mencapai      usia reproduksi.  Penyu  dewasa  hidup  bertahun-tahun   di  satu  tempat sebelum    bermigrasi    untuk  kawin  dengan  menempuh   jarak  yang jauh  (hingga  3000 km) dari  ruaya pakan ke pantai   peneluran.    Pada umur  yang belum   terlalu   diketahui    (sekitar   20-50  tahun)   penyu jantan   dan  betina    bermigrasi    ke  daerah   peneluran     di  sekitar daerah  kelahirannya.    Perkawinan   penyu  dewasa  terjadi   di lepas pantai   satu a tau dua bulan  sebelum   peneluran   pertama   di musim tersebut.   Baik  penyu  jantan   maupun   betina   memiliki  beberapa pasangan  kawin.

    Penyu  betina   menyimpan    sperma   penyu  jantan   di   dalam tubuhnya  untuk   membuahi   tiga  hingga   tujuh   kumpulan   telur (nantinya  menjadi  3-7  sarang)  yang akan  ditelurkan  pada  musim tersebut.    Penyu  jantan   biasanya   kembali   ke  ruaya   pakannya sesudah    penyu   betina  menyelesaikan kegiatan bertelur dua mingguan di pantai.  Penyu betina akan keluar dari laut jika telah siap  untuk   bertelur, dengan   menggunakan   sirip  depannya menyeret tubuhnya ke pantai  peneluran. Penyu betina  membuat   kubangan  atau lubang badan (body pit)  dengan sirip  depannya lalu menggali lubang untuk sarang sedalam 30-60 cm dengan sirip belakang.  jika  pasirnya  terlalu  kering  dan  tidak  cocok untuk bertelur, si penyu akan berpindah ke lokasi lain.

    Penyu mempunyai sifat kembali ke rumah ("Strong homing instinct") yang kuat (Clark, 1967, Mc Connaughey,197 4; Mortimer dan Carr, 1987; Nuitja, 1991), yaitu migrasi antara lokasi mencari makan (Feeding grounds)  dengan lokasi bertelur (breeding ground).  Migrasi  ini  dapat  berubah   akibat  berbagai alasan, misalnya perubahan  iklim, kelangkaan pakan di alam, banyaknya predator termasuk gangguan manusia, dan terjadi bencana alam yang hebat di daerah peneluran, misalnya tsunami.

E. SEBARAN JENIS PENYU

Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa perairan Indonesia merupakan habitat bagi 6 (enam) jenis penyu yang ada di dunia termasuk di wilayah Perairan Sulawesi. Secara umum, sebaran habitat penyu di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut :

Berdasarkan data hasil survey sebaran dan informasi dari masyarakat melalui aplikasi SIDIDI (Sistem Data dan Informasi Ikan),  diperoleh data bahwa 5 (lima) dari 6 (enam) jenis penyu yang ada di Indonesia pernah di temukan di perairan Sulawesi yang tersebar dari Utara sampai Selatan. Kelima jenis penyu tersebut adalah Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Tempayan (Caretta caretta) dan Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea).  Secara ringkas dapat dilihat pada tabel berikut :

 

Penyu adalah  satwa  penjelajah   dengan  lingkupan  ruaya hidup  ribuan   kilometer. Dengan  demikian,   upaya  perlindungan  optimal  hanya  bisa  dilakukan  jika   ada kerjasama  dan  koordinasi   antar  negara.

            Semua spesies penyu adalah biota  yang  dilindungi di seluruh  dunia  termasuk Indonesia, bahkan telah dikategorikan sebagai salah satu biota terancam punah  dan masuk  dalam daftar  IUCN  Red list yang  dikeluarkan   oleh organisasi  IUCN (The International  Union for   Concervation  of Nature, 2007).  Secara Internasional, penyu telah dimasukkan dalam Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) yang berarti bahwa penyu telah dinyatakan sebagai satwa terancam punah dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun

 E. REPRODUKSI PENYU

     Sedangkan secara nasional, perlindungan penyu juga sudah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Ju.Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2009 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar yang merupakan dasar regulasi yang menetapkan   penyu  sebagai  jenis biota yang dilindungi  secara penuh, dimana  semua  bentuk  pemanfaatan  di  habitat  alam  tidak diperbolehkan,  dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dengan seizin Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah   Nomor 8 tahun  1999 tentang  Pemanfaatan Tumbuhan  dan Satwa Liar.  Pada tahun 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Edaran MKP No. 526/MEN-KP/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu,Telur, Bagian Tubuh dan/atau produk turunannya.

     Pada Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dimana Permen ini merevisi lampiran dari Peraturan  Pemerintah  Nomor 7  tahun 1999    tentang Pengawetan  Tumbuhan  dan  Satwa.

     Masalah    pengelolaan     penyu   menyangkut    berbagai    macam kepentingan   yang melibatkan   berbagai   instansi   di pusat  hingga di daerah   baik  pemerintah,     swasta  dan  masyarakat.    Pengelolaan penyu di Indonesia    umumnya  dilakukan   oleh  instansi   pemerintah  sesuai    dengan   tupoksi    yang  dimandatkan    oleh   undang-undang dan kebijakan   pemerintah  lainnya termasuk  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Daerah telah melakukan pengelolaan penyu sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya masing-masing.

   Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan juga ikut berperan aktif dalam pengelolaan penyu di wilayah perairan Sulawesi melalui upaya-upaya perlindungan dengan pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat. Adapun kegiatan perlindungan yang telah diupayakan di wilayah Sulawesi adalah melalui perlindungan habitat peneluran, Sosialisasi Perlindungan Penyu, Monitoring pendataan peneluran, pendampingan dan pembinaan kelompok masyarakat penggerak konservasi penyu melalui pemberian bantuan sarana konservasi penyu.

    Salah satu upaya perlindungan penyu yang dilakukan adalah dengan pelibatan atau peran serta kelompok-kelompok masyarakat di wilayah Sulawesi. Umumnya, kelompok-kelompok masyarakat melakukan upaya pengamanan, pengawasan pantai-pantai peneluran, pembinaan habitat misalnya pembersihan pantai dari sampah dan polusi, kegiatan penetasan penyu semi alami hingga pembuatan kawasan konservasi penyu. Untuk di wilayah Sulawesi sudah ada beberapa Kelompok Masyarakat penggerak Konservasi (KOMPAK) yang melakukan aktifitas perlindungan penyu di daerahnya masing-masing.

     Upaya perlindungan lain yang telah dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar adalah Sosialisasi Perlindungan Jenis biota yang terancam punah melalui aksi bersama dengan turun ke lapangan langsung yaitu di pasar-pasar, desa nelayan dan dinas Kelautan dan Perikanan  di seluruh wilayah Sulawesi termasuk regulasi perlindungan penyu dan sanksinya serta larangan pemanfaatan penyu termasuk bahaya mengkonsumsi penyu. Kegiatan sosialisasi perlindungan jenis biota yang terancam punah termasuk penyu telah dilakukan oleh BPSPL Makassar sejak tahun 2012 di seluruh wilayah kerja Sulawesi.

     Berikut peta infografis nesting area atau daerah peneluran penyu dan Kelompok Masyarakat Pengelolanya sebagai salah satu upaya perlindungan  penyu melalui aktifitas penyelamatan telur penyu:

 

 F. PENDATAAN PENELURAN PENYU

     Dalam kaitannya untuk melihat potensi suatu wilayah peneluran penyu BPSPL Makassar melakukan pendataan terhadap Peneluran Penyu yang ditemukan di wilayah Sulawesi. Pendataan dilakukan dengan bekerja sama dengan kelompok masyarakat penggerak konservasi Penyu dan masyarakat pesisir yang melakukan pelaporan kepada BPSPL Makassar.

     Berdasarkan data peneluran Penyu yang diperoleh BPSPL Makassar terdapat 5 lokasi yang konsisten memberikan pendataan, yaitu peneluran penyu di Kab. Pangkep, Kab. Selayar, Manado, Polewali Mandar, dan Toli-toli. Berikut ditampilkan pada grafik perbandingan jumlah indukan yang mendarat dan jumlah telur. Data peneluran Penyu terlampir.

 

 G. PELEPASLIARAN PENYU DAN TUKIK

      BPSPL Makassar telah melakukan kegiatan pelepasliaran Penyu sebagai upaya dalam menjaga kelestarian Penyu. Penyu yang dilepasliarkan merupakan penyu hasil sitaan dari penangkapan pedagangan penyu secara ilegal, penyu yang tertangkap sebagai akibat dari aktivitas penangkapan ikan (by-catch) dan penetasan telur penyu yang dilakukan oleh penggiat konservasi. Data pelepasliaran yang telah dilakukan oleh BPSPL Makassar terlampir.

H. MONITORING PENYU

      Dalam upaya pelestarian penyu BPSPL Makassar melakukan monitoring penyu untuk mengetahui aktivitas penyu di alam, seperti pola dan alur migrasi, habitat makan dan berkembangbiak. Monitoring ini telah dilakukan dengan 3 teknik, yaitu teknik Plat Metal Tag, Microchip ID, dan Photo ID. Namun saat ini pendataan penyu hanya dilakukan dengan menggunakan gabungan dari teknik Microchip ID dan Photo ID karena dinilai lebih efektif dan efisien digunakan. Pendataan peneluran oleh BPSPL Makassar bersama kelompok telah dilakukan semenjak tahun 2017 meskipun ada juga kelompok yang telah memulai pendataan sejak tahun 2013.

I. PEMANFAATAN

    Sejak dulu sampai sekarang masyarakat  masih memanfaatkan daging penyu dan telur penyu untuk konsumsi  yang konon katanya dapat menambah stamina pria padahal fakta sebenarnya tidak demikian. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa daging penyu mengandung senyawa polutan Organik Persisten (POP) dan logam berat yg sangat berbahaya, spt: kanker, liver, kerusakan sistem syaraf, dan gangguan sistem hormon endokrin. Kandungan polychlorinated biphenyl (PCB) dalam telur penyu sangat tinggi (300 x di atas batas aman). PCB menyebabkan cacat lahir dan berbagai jenis kanker. Telur penyu mengandung kadar kolestrol yang sangat tinggi (20 x telur ayam) menyebabkan penyakit jantung dan stroke (Van de Merwe et al, (2010) dan J.Tibbetts. (‎2009). Selain itu, pemanfaatn karapas penyu masih sering dimanfaatkan sebagai perhiasan dan aksesoris. Tentu saja pemanfaatan penyu dan derivat-derivatnya ini merupakan pemanfaatan secara ilegal karena penyu termasuk ke dalam status perlindungan penuh dan masuk ke dalam Appendix I CITES. Beberapa pemanfaatan ilegal dari penyu yang  berhasil didata dan ditindaklanjuti oleh BPSPL Makassar sebagai berikut:

No

Tanggal

Kejadian

Lokasi

Tindak Lanjut

1

9 Oktober 2015 dan 16 Oktober 2015

Pemanfaatan penyu secara ilegal untuk atraksi wisata di Rumah makan terapung milik bapak Halim dan Bapak Salamuddin

Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba

Telah dilakukan pembinaan kepada kedua pelaku dan pelepasliaran ke laut 28 ekor penyu hijau oleh Direktur KKHL, BPSPL Makassar, PSDKP, LIPI, WWF dan DKP Bulukumba

 

2

24 April 2016

Hasil sitaan yang dilaksanakan oleh satker PSDKP Kendari dan PSDKP Luwuk Banggai dengan bantuan Polairud Polda Sulawesi Tenggara

Desa Padei Laut Kec.Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah

Telah dilakukan pelepasliaran bersama-sama dengan BPSPL Makassar, PSDKP, BKSDA Sultra, DKP Prov.Sultra, DKP Kota Kendari, SKIPM Kendari

 

3

22 September 2016

Operasi Tangkap tangan 20 ekor penyu hijau (Chelonia mydas)

Kabupaten Morowali, Sulawesi tengah

Telah dilakuakn penyitaan oleh DKP dan PSDKP Morowali serta melakukan pembinaan kepada pelaku . Penyu dirilis pada tanggal 22 November 2019 di Desa Puungkoilu Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali.

 

4

2 Maret 2017

Postingan di facebook a.n Ruus : pemanfaatan penyu untuk dikonsumsi

Kabupaten Morowali, Sulawesi tengah

BPSPL telah berkoordinasi dengan PSDKP & DKP, mensosialisasikan jenis-jenis biota yang dilindungi, memberikan peringatan kepada yang bersangkutan dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

 

5

3 Maret 2017

Postingan di facebook : pemanfaatan penyu untuk dikonsumsi a.n akun Erni Comel.

Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

BPSPL telah berkoordinasi dengan PSDKP & DKP, mensosialisasikan jenis-jenis biota yang dilindungi, memberikan peringatan kepada yang bersangkutan dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya

 

6

8 Maret 2017

Postingan foto melalui facebook terkait pemanfaatan daging penyu

Kepulauan Morowali, Sulawesi Tengah

Facebook ditindaklanjuti Oleh BPSPL Makassar melalui whatsapp untuk menindaklanjuti kasus tersebut kepada Satker Palu BPSPL Makassar

7

9 Maret 2017

Postingan di facebook : pemanfaatan penyu untuk dikonsumsi a.n akun Sri Susdianti

Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Koordinasi dengan PSDKP & DKP, mensosialisasikan jenis-jenis biota yang dilindungi, memberikan peringatan kepada yang bersangkutan dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya

 

8

24 Maret 2017

Informasi dari Yusri  (Polman) : Penjualan telur penyu di Pasar Wonomulyo

Kabupaten Polman, Sulawesi Barat

Akan dilakukan sosialisasi tentang perlindungan penyu.

9

3Agustus 2017

Informasi dari Yusri (Polman) : Penjualan aksesoris dari bahan cangkang penyu sisik pada acara PIFAF Polman

Kabupaten Polman, Sulawesi Barat

Telah ditindaklanjuti oleh PSDKP setempat dan dilakukan sosialisasi tentang perlindungan penyu

10

30 Januari 2018

Penjualan asesoris dari kulit penyu di facebook, grup Makassar

Kota Makassar

Telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke atasan

11

13 Februari 2018

Pemanfaatan cangkang penyu sisik sebagai aksesoris/perhiasan

Makassar, Sulawesi selatan

Telah dilakukan pembinaan kepada pelaku karena belum mengetahui kalo penyu dan bagian-bagiannya dilindungi. Penyitaan berupa 7 buah gelang dan 2 buah cincin yang terbuat dari sisik penyu.

 

12

13 September 2018

Postingan di facebook oleh Svelatna Elkina terkait adanya penjualan aksesoris terbuat dari sisik penyu di toko souvenir di dalam bandara yang kemudian diteruskan oleh relasinya ke WA pengaduan BPSPL Makassar

Makassar, Sulawesi Selatan

Telah dilakukan tindak lanjut oleh BPSPL Makassar dan PSDKP dengan melalukan peninjauan langsung ke bandarra dan melakukan pembinaan kepada penjual sekaligus sosialisasi terkait jenis biota dilindungi kepada penjual dan pihak pengelola bandara

 

(Sumber : Data BPSPL Makassar, 2018)

G. ISU

     Dari berbagai informasi yang ada, tampaknya bahwa terdapat penurunan populasi penyu di wilayah Indonesia termasuk di wilayah Sulawesi meskipun sulit dibuktikan secara kuantitatif namun informasi dari masyarakat bahwa memang saat ini semakin sulit menjumpai jenis penyu di pantai-pantai peneluran di wilayah Sulawesi.

     Meskipun regulasi perlindungan penyu telah ada, namun kelestarian populasi penyu dan habitatnya masih tetap terancam karena beberapa faktor diantaranya :

  1. Penangkapan yang tidak disengaja atau penyu ditangkap sebagai by-catch pada penangkapan ikan diantaranya rawai/longline, jaring insang/gillnet dan pukat/trawl
  2. Perdagangan dan penyelundupan telur penyu. Pengambilan telur penyu hampir terjadi di semua pantai peneluran yang tidak terjaga dengan baik
  3. Penangkapan penyu untuk diperdagangkan. Penangkapan penyu secara ilegal/sengaja untuk tujuan perdagangan masih terus berlangsung yang dilakukan oleh nelayan lokal maupun asing
  4. Perubahan Iklim Global. Selain aktifitas manusia, ancaman terhadap kelestarian penyu juga disebabkan oleh faktor perubahan iklim, diantaranya peningkatan suhu sarang penyu menyebabkan perubahan komposisi kelamin penyu yang ditetaskan; penaikan muka air laut menyebabkan sarang penyu terendam air laut sehingga menyebabkan kerusakan telur penyu; cuaca ekstrim dan perubahan pola arus dapat menyebabkan kerusakan habitat peneluran dan gejala pengasaman laut akan berpengaruh terhadap rantai makanan di laut.
  5. Hilangnya pantai peneluran oleh kenaikan muka laut telah dikaji antara lain oleh Fish, M.R.et.al., 2005 di Bonaire- Carribean, baker, J.D.et all.,2006 di North Western Hawai dan Asaad, I., 2009 di Crete-Greece

H. TANTANGAN

      Tantangan yang harus dihadapi ke depannya adalah :

  1. Masih lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan biota laut yang dilindungi termasuk penyu, khususnya di wilayah Sulawesi
  2. Kolaborasi antara instansi pemerintah, LSM/NGO, Masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku-pelaku pemanfaatan penyu secara ilegal.
  3. Masalah kebersihan lingkungan juga masih menjadi tantangan ke depan untuk pelestarian penyu, khususnya masalah sampah plastik.
  4. Dengan luasnya dan tersebarnya pantai-pantai peneluran, maka kesadaran masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya perlindungan penyu dan habitat penelurannya sangat diperlukan
  5. Lokasi pantai peneluran penyu umumnya jauh dari jangkauan teknologi sistem informasi dan telekomunikasi sehingga menyulitkan dalam hal perolehan dan pengumpulan data

       

I. REKOMENDASI

  1. Diperlukan pembinaan dan pendampingan untuk kelompok-kelompok masyarakat penggerak konservasi penyu yang ada di wilayah Sulawesi baik melalui pelatihan-pelatihan maupun sarana sosialisasi lainnya
  2. Diperlukan kemitraan konservasi dengan berbagai pihak dalam rangka mendukung konservasi penyu di wilayah Sulawesi

 

J. LINK TERKAIT

  1. Petani Rumput Laut Mamuju Bunuh dan Jual Daging Penyu
    https://m.liputan6.com/regional/read/4376707/duh-2-petani-rumput-laut-mamuju-bunuh-dan-jual-daging-penyu 
  2. Polisi Gerebek Tempat Pengelolaan Daging Penyu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat https://www.youtube.com/watch?v=By0II2SGA9Q&feature=youtu.be