Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, merupakan salah satu cara yang telah ditempuh oleh pemerintah dalam merumuskan metoda guna memperbaiki sistem pengendalian intern agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan budaya pengendalian internal (internal control culture). Selanjutnya, Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Menteri PAN dan RB melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri PAN dan RB menegaskan perlunya langkah-langkah guna mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi dan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Dalam rangka mendukung pengendalian tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2011 dan Nomor PER.21/MEN/2011 memuat acuan bagi unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyelenggaraan SPIP pada pelaksanan kegiatannya.
Sejalan dengan hal tersebut, tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, khususnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan dapat terwujud apabila seluruh pimpinan dan pegawai mempunyai komitmen yang kuat dalam menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan pemerintahan di unit kerja masing-masing. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien. Untuk mendukung terselenggaranya sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara berkelanjutan maka diperlukan adanya peningkatan penerapan pengendalian intern secara sistematis, masif, dan terstruktur untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal.
Tujuan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk menjelaskan kondisi SPIP di lingkungan kerja BPSPL Makassar serta sebagai acuan bagi pengembangan kebijakan, perencanaan, serta sistem dan prosedur yang terkait dengan penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya dalam lingkungan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar. Selain itu, sebagai upaya mewujudkan budaya pengendalian intern (internal control culture) dalam rangka menciptakan pengendalian intern yang handal agar tercapai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian.
Berikut Laporan Hasil Pelaksanaan SPIP dan Manajemen Resiko lingkup Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar :
Laporan SPIP BPSPL Makassar TA 2022 Triwulan I
Form SPI & MR BPSPL Makassar TA 2022 Triwulan I