Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT MAKASSAR
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Respon Cepat / Quick Response


Berdasarkan tugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut BPSPL Makassar, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 65 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Ruang Laut, yaitu melaksanakan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau - pulau kecil, serta ekosistemnya secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jika terdapat pelanggaran mengenai pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau - pulau kecil, serta ekosistemnya; dan jika terdapat mamalia laut atau jenis ikan dilindungi yang terdampar dapat menghubungi Tim Quick Response, melalui :

 

  1. SMS, Telepon, Whatsapp, melalui nomor 0813-691-33-691, atau dengan klik disini
  2. Sosial Media : Instagram (@bpsplmakassar), Twitter (@bpspl_makassar), Facebook (BPSPL Makassar), Youtube (BPSPL Makassar)

 

Kerahasian pelapor akan kami jaga, dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya.