Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT MAKASSAR
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Layanan Pengaduan dan Konsultasi


LAYANAN PENGADUAN

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, merujuk pada Kepmen KP No 56 Tahun 2020, tentang Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, jika terdapat stakeholder yang akan menyampaikan pengaduan silahkan memilih saluran pengaduan, sebagai berikut :

  1. Klik link : www.kkp.lapor.go.id
  2. Klik link : www.lapor.go.id
  3. SMS dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708
  4. Email dengan alamat : pengaduan@kkp.go.id
  5. Telepon atau whatsapp dengan nomor : 0811989011, atau klik disini
  6. Surat nonelektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110,atau kepada Ketua TPP di masing-masing unit kerja Eselon I atau UPT di lingkungan Kementerian.
  7. Kotak pengaduan di Ruang Pelayanan Kantor BPSPL Makassar (UPT Maros, Satker Manado, Satker Gorontalo, Satker Mamuju, Satker Palu, Satker Kendari)

Setiap pengaduan yang dilaporkan dijamin kerahasiaannya.

 

LAYANAN KONSULTASI


Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, jika terdapat stakeholder yang ingin melakukan konsultasi (hanya pada Hari Senin-Jumat jam 07.30-16.00 WITA), dapat menghubungi sebagai berikut :

  1. Klik link : www.kkp.lapor.go.id
  2. Klik link : www.lapor.go.id
  3. Telepon atau whatsapp dengan nomor : 08114616855, atau klik disini 
  4. Kantor BPSPL Makassar (UPT Maros, Satker Manado, Satker Gorontalo, Satker Mamuju, Satker Palu, Satker Kendari)

     Produk layanan BPSPL Makassar:

     1. Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN)
    2. Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri/Luar Negeri

    Setiap konsultasi yang masuk di luar Jam Kerja akan ditindaklanjuti pada Hari Kerja berikutnya