Whistleblowing System
Dalam rangka peningkatan integritas dan profesionalitas pegawai di lingkup Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, berdasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2020, tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, jika terdapat pelanggaran terhadap pegawai di lingkungan BPSPL Makassar, dapat dilaporkan melalui saluran :
- Klik Link : www.wbs.kkp.go.id
- Email/Surat Elektronik dengan alamat : pengaduan@kkp.go.id
- Telepon atau whatsapp dengan nomor : 0811989011, atau klik disini
- Surat nonelektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110,atau kepada Ketua TPP di masing-masing unit kerja Eselon I atau UPT di lingkungan Kementerian
Kerahasiaan pelapor dijamin berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.