Dasar Hukum & Tupoksi
BPSPL Makassar dibentuk melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut.
BPSPL Makassar memiliki tugas melaksanakan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas BPSPL menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
- Pelaksanaan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
- Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
- Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetik ikan;
- Pelaksanaan pemantauan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
- Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut;
- Pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.