Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT MAKASSAR
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Dasar Hukum & Tupoksi


 

 

 

BPSPL Makassar dibentuk melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut. 

BPSPL Makassar memiliki tugas melaksanakan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas BPSPL menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
  2. Pelaksanaan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
  3. Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
  4. Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetik ikan;
  5. Pelaksanaan pemantauan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;
  6. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  7. Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut;
  8. Pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.