Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT MAKASSAR
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Permohonan Surat Keterangan Jenis Ikan (SKI)


Berdasarkan peraturan :

  1. PP No 60 Tahun 2007, tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
  2. PP No 85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  3. Permen KP No 61 Tahun 2018, tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
  4. Kepmen KP No 85 Tahun 2021, tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan Atau Dibatasi Pemanfaatannya Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan Atau Appendix CITES menggunakan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang dapat diakses menggunakan aplikasi ESAJI (harus memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Iikan/SIPJI) terlebih dahulu). Tata cara penggunaan aplikasi ESAJI, klik disini. Tata cara penerbitan SIPJI, klik disini

Pemanfaatan jenis ikan look a like species menggunakan Surat Rekomendasi yang dapat diakses menggunakan aplikasi ESAJI, tata cara penggunaan aplikasi ESAJI dapat di klik disini

Pemanfaatan jenis ikan Appendix CITES yang kewenangannya tidak berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (Karang dan Teripang) menggunakan Surat Keterangan Jenis Ikan yang dapat diakses menggunakan aplikasi LOSARI KLIK (karang) dan Form Teripang (Teripang).

Penerbitan Surat Rekomendasi menggunakan aplikasi ESAJI, sedangkan Surat Keterangan Jenis Ikan menggunakan aplikasi LOSARI KLIK. Untuk dapat mengakses aplikasi tersebut, silahkan klik link di bawah :

  1. ESAJI
  2. LOSARI KLIK
  3. Form Teripang

BEBERAPA JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN ATAU APPENDIX CITES

A. Sidat

    Sidat termasuk kedalam biota yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat dan Permen KP No 19 Tahun 2012 Tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Perlindungan terhadap sidat berdasarkan Kepmen KP No 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat meliputi :

a. Benih semua spesies ikan sidat ( Anguilla spp) pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah

b. Ikan sidat jenis Anguilla bicolor dan Anguilla interioris dewasa di atas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.

c. Ikan sidat jenis Anguilla marmorata dan Anguilla celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.

 

Sedangkan perlindungan terhadap sidat berdasarkan Permen KP No 19 Tahun 2012 Tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia meliputi : 

a. Larangan mengeluarkan benih ikan sidat (Anguilla spp) ukuran ≤ 150 gr ke luar wilayah NKRI

 

B. NAPOLEON

    Pemerintah Indonesia malalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan ikan napoleon sebagai jenis ikan yang dilindungi secara terbatas berdasar ukuran dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013. Berdasar keputusan tersebut untuk ikan napoleon dengan ukuran berat antara 100 gr – 1 kg/ekor dan ukuran berat lebih besar dari 3 kg/ekor dinyatakan sebagai ukuran yang dilindungi.

   Ini berarti bahwa di dalam negeri pemanfaatannya tetap diperbolehkan pada ukuran yang tidak dilindungi, yaitu ikan napoleon dengan ukuran berat lebih kecil dari 100 gr/ekor dan ukuran berat antara 1 kg – 3 kg/ekor. Namun karena ikan napoleon termasuk dalam daftar Appendiks CITES, maka ketentuan perdagangan Internasionalnya harus mengikuti ketentuan CITES.

   Beberapa ketentuan yang dikeluarkan dalam rangka menjaga kelestarian dan pengendalian pemanfaatan serta pemenuhan ketentuan CITES dalam perdagangan internasional ikan napoleon diantaranya:

  1. Peredaran ikan napoleon antar wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan ekspor harus dilengkapi dengan dokumen SAJI-DN (Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri);
  2. Jumlah dan lokasi penangkapan ikan napoleon dibatasi melalui jumlah kuota penangkapan, dan jumlah ekspor dibatasi berdasarkan kuota ekspor. Kuota ekspor umumnya adalah jumlah kuota tangkap dikurangi dengan kuota dalam negeri;
  3. Ekspor ikan napoleon harus dilengkapi dengan SAJI-LN (Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri) yang diterbitkan oleh Otoritas Pengelola;
  4. Ekspor ikan napoleon hanya diperbolehkan melalui transportasi udara; dan
  5. Ukuran ikan napoleon yang boleh diekspor adalah antara 1-3 kg/ekor.

 

C. TERIPANG

     Jenis teripang yang masuk kedalam Appendix II CITES adalah :

1. Holothuria fuscogilva (Teripang Susu Putih, Bissawa) 

2. Holothuria whitmaei (Teripang Susu Hitam) 

3. Holothuria nobilis (Teripang Koro)