Sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan Perikanan No. 526/MEN-KP/VIII/2015, penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional. Hal ini karena sudah terancam punah. Salah satu upaya pelindungan terhadap jenis ini dilakukan oleh Kelompok masyarakat di Bali Selatan yang tergabung dalam TCEC (Turtle Conservation And Education Center) sejak tahun 2006. Kelompok yang dipimpin oleh I Made Sukantamempunyai visi mengembalikan identitas Pulau Serangan sebagai Pulau Penyu dan misi yaitu, konservasi secara langsung terhadap keberlangsungan hidup penyu dan edukasi mengenai penyu kepada masyarakat luas.
Kembali kepada cerita jaman dahulu bahwa masyarakat Serangan melakukan eksploitasi penyu secara berlebihan. Hingga akhirnya, sekitar tahun 2002 – 2005 terdapat pemerhati konservasi yang tertarik untuk membenahi masalah ini, kemudian turut serta membina TCEC sebagai sarana pembatas eksploitasi penyu secara berlebihan dikawasan tersebut. Upaya yang dilakukan kelompok TCEC Serangan ini adalah konservasi penyu melalui peneluran semialami, rehabilitasi penyu, pelepasliaran tukik, dan edukasi mengenai penyu. Hal ini sangat penting untuk keberlangsungan hidup penyu, dan kembalinya identitas Pulau Serangan sebagai Pulau Penyu dengan citra positif, sehingga menarik pengunjung untuk datang, serta mampu membatasi adanya eksploitasi penyu.
Program Konservasi
Program pertama dari TCEC adalah konservasi yang terdiri dari penelusuran peneluran semi-alami, rehabilitasi penyu, dan pelepasliaran penyu dan tukik. Kegiatan penelusuran peneluran dilakukan dengan cara telur – telur penyu yang ditemukan oleh TCEC akan ditetaskan. Proses tersebut dapat kita ketahui melalui bagan dibawah ini.
Bagan Proses Penelusuran Peneluran Semi-alami Penyu
Sedangkan untuk kegiatan rehabilitasi dan pelepasliaran, penyu-penyu temuan hasil rescue atau penyitaan perdagangan ilegal, ditampung dan dirawat terlebih dahulu. Setelah dilakukan rehabilitasi, penyu dengan kondisi yang baik akan di release. Selama rehabilitasi penyu yang ada di tangani langsung oleh teman-teman dari Fakultas Kedokteran Hewan Univertsitas UDAYANA
Gambar Penyu yang Kehilangan Salah Satu Sirip yang di Rehabilitasi
Gambar Penyu yang Terkena Tumor yang di Rehabilitasi
Kegiatan Eduakasi
Program kedua adalah kegiatan edukasi. Kegiatan ini terfokus kepada edukasi kepada masyarakat umum. Edukasi ini dilakukan dengan beberapa cara, seperti adanya pemandu wisata yang mendampingi pengunjung dalam rangka belajar mengenal penyu di TCEC. Tercatat, jumlah kunjungan rata-rata perbulan oleh turis lokal dan turis asing di TCEC berturut-turut adalah 100-200 dan 1000 orang. Puncak kunjungan terjadi pada bulan juni - agustus yang mencapai 6000 orang perbulan. Selain itu, TCEC juga melakukan penyuluhan langsung ke berbagai instansi dan sekolah. Bahkan, sesekali TCEC mengundang sekolah datang langsung untuk belajar konservasi penyu. Mereka akan di berikan edukasi dan diajak dalam kegiatan pelepasliaran tukik.
Gambar Pengunjung TCEC
Fasilitator Upacara Keagamaan
Program terakhir dari TCEC adalah sebagai fasilitator upacara keagamaan. Dalam kegiatannya TCEC melakukan kontrol terhadap penggunaan penyu untuk upacara keagamaan, mengingat di wilayah Bali masih terdapat upacara keagamaan yang menggunakan penyu sebagai salah satu media. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 243/2000 tentang Perlindungan Penyu, kegiatan perizinan penggunaan penyu harus sesuai yang ditetapkan oleh PHDI dan BKSDA dan hanya berlaku di Pulau Bali saja. Penyu yang dimaksud merupakan penyu yang berasal dari tukik yang disisihkan oleh TCEC sebanyak 10% dari jumlah tukik yang berhasil menetas. Selain itu, penyu yang digunakan merupakan penyu yang dibesarkan hanya untuk kepentingan upacara keagamaan dengan ukuran maksimal 40cm.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar 24 Mei 2019 Dilihat : 1360