Profil PPID BKKPN Kupang
SELAMAT DATANG DI PORTAL PPID BKKPN KUPANG
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
- Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi meliputi:
- Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
- Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
- Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berikut dokumen terkait dengan penyelenggaraan PPID di lingkungan BKKPN Kupang
- SK Tim PPID BKKPN Kupang 2022
- Daftar Jenis Informasi Publik Lingkup BKKPN Kupang
- SOP Layanan Informasi Publik di Lingkungan BKKPN Kupang
Jumlah Layanan Penyediaan Informasi Publik BKKPN Kupang
Jumlah Layanan Informasi Publik | Tahun | |
2021 | 2022 | |
Jumlah Permohonan Informasi | 19 | |
Jumlah Permohonan Informasi Publik yang Dikabulkan Sebagian atau Seluruhnya | 19 | |
Jumlah Keberatan Informasi Publik | 0 |