Pengendalian SPIP Berkala Tahun 2022
Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPI yang diinformasikan dan dikomunikasikan berpedoman pada Lampiran PP No. 60 Tahun 2008 Bagian IV tentang Informasi dan Komunikasi.
Berdasarkan hasil penilaian resiko tahun 2022 terdapat 2 kegiatan BKKPN Kupang yang memiliki resiko tinggi. Hasil penelitian dapat dilihat pada Tabel berikut ini:
Laporan detil terkait SPI di BKKPN Kupang dapat diunduh pada tautan berikut ini: