Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Profil SAP Aru Bagian Tenggara


 

Profil Kawasan Konservasi Perairan Nasional 

Suaka Alam Perairan 

Kepulauan Aru Bagian Tenggara

dan Laut sekitarnya

 

 

 

Nama Kawasan  :

SAP Kepulauan Aru Tenggara

 

Dasar Hukum  :

Penunjukan Kawasan Kepulauan Aru Bagian Tenggara seluas 114.000 ha sebagai Cagar Alam Laut melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 72/Kpts-II/1991. Dialihkan pengelolaannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Berita Acara Nomor: BA.01/Menhut-IV/2009–BA.108/MEN.KP/III/2009 tanggal 4 Maret 2009. Selanjutnya suaka Alam Perairan (SAP) Kepulauan Aru Bagian Tenggara seluas kurang lebih 114.000 ha, ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep. 63/MEN/2009 pada tanggal 3 september 2009.

Penyusunan Dokumen Pengelolaan KKP mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan yang menegaskan bahwa rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan disusun oleh satuan unit organisasi pengelola, dalam hal ini Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (Balai KKPN) Kupang. Sementara itu Dokumen Rencana Pengelolaan dan zonasi masih dalam pembahasan dan proses penetapan

 

Luas Kawasan :

114.000 ha

 

Letak, Lokasi dan Batas-batas Kawasan :

Kawasan Suaka Alam Perairan (SAP) Aru Bagian Tenggara terletak di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Kabupaten ini merupakan kabupaten yang relatif baru, yang dimekarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003. Secara geografis Kabupaten Kepulauan Aru terletak antara 50 sampai 80 lintang selatan dan 133,50 sampai 136,50 bujur timur, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Selatan Papua
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Arafura
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Selatan Papua
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Arafura

SAP Kepulauan Aru Bagian Tenggara terletak di antara 134° 23’ 31” BT-134° 49’ 18” BT dan 6° 49’ 4” LS - 7° 8’ 15” LS. Pada wilayah SAP terdapat 6 (enam) pulau kecil utama yang ada di 2 (dua) Desa yang berbeda Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru. Sisi Barat terletak di Desa Karey Kecamatan Aru Selatan Timur (Pulau Enu, Pulau Karang, Pulau Jeh dan Pulau Maar) dan Sisi Timur di Desa Afara Kecamatan Aru Tengah Selatan (Pulau Jin, dan Pulau Kultubai Besar).

 

Target Konservasi :

Target dari pengelolaan SAP Kepulauan Aru Bagian Tenggara adalah :

  • Perlindungan sistem penyangga kehidupan, yaitu dengan menjaga keutuhan ekosistem yang ada di dalam kawasan Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara, baik di kawasan teresterial maupun kawasan perairan.
  • Pengawetan keanekaragaman jenis sumber daya alam hayati, terutama jenis-jenis endemik serta penyu yang berada di kawasan Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara baik flora maupun fauna, di teresterial maupun di perairan.
  • Pelestarian pemanfaatan, terutama obyek-obyek wisata yang dapat dikelola untuk mendukung perkembangan industri pariwisata, baik yang di darat maupun di laut. Selain itu juga diharapkan dapat menjamin lestarinya hasil laut bagi masyarakat sekitar dan yang berada di kawasan Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara.

 

 

Potensi Sosial Budaya Ekonomi :

Pada umumnya masyarakat pesisir di lingkup wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya di Pulau-pulau dan perdesaan masih sangat menghormati dan patuh kepada pimpinan, baik pimpinan budaya/adat (Tuan Tanah), pimpinan agama (Ulama dan pendeta) ataupun pimpinan pemerintahan (Kepala Desa atau Raja). Ketiga kelembagaan sosial ini menjadi kunci dinamika sosial budaya dan ekonomi di wilayah Kepulauan Aru juga sehingga masyarakat di Kepulauan Aru sangat tergantung kepada figur ketiga pimpinan ini. Konsep keseimbangan Tripartit menjadi kunci harmonisasi hubungan sosial di Kepulaan Aru.

Salahsatu yang cukup menonjol dari sistem budaya di Maluku adalah pewarisan peran sosial budaya dan pemerintah berdasarkan garis keturunan. Dalam penentuan siapa yang berhak menduduki ketiga posisi akan diatur berdasar keturunan dari marga tertentu. Misalnya di suatu desa, kepada desa berasal dari marga Jonler, maka seterusnya hanya dari keturunan marga tersebut yang bisa mencalonkan diri, demikian juga jika Tuan Tanahnya dari Marga Ferfui, maka tuan tanah berikutnya dari marga tersebut.

Ikatan terhadap nilai adat istiadat masyarakat Kepulauan Aru masih sangat kuat mengikat kehidupan masyarakat Aru. Menurut PKSPL IPB (2011), beberapa kearifan lokal di Kabupaten Kepulauan Aru yang masih terus dikembangkan masyarakat antara lain :

  1. Budaya Pela

Pada umumnya desa-desa di Kabupaten Kepulauan Aru memiliki ikatan adat antar desa yang disebut dengan “Pela”. Ikatan Pela ini adalah ikatan persaudaraan yang terjalin antara satu desa dengan desa lainnya. Biasanya ikatan pela ini terjalin karena hubungan saudara kakak beradik antara satu desa dengan desa lainnya atau juga dengan mengangkat sumpah sebagai saudara oleh nenek moyang warga desa pada jaman dahulu. Ikatan Pela yang sangat kuat biasanya dikenal dengan sebutan Pela Tumpa Darah atau Pela Darah. Ikatan Pela ini bisa mengikat 2 desa atau lebih.

Kalau terjadi perselisihan atau permusuhan antar desa yang mana desa-desa tersebut ada memiliki hubungan Pela dengan Desa Durjela, maka perwakilan dari kedua desa yang bermusuhan akan meminta desa Durjela untuk menjadi penengah sekaligus mendamaikan kedua desa tersebut.

  1. Budaya Sasi

Selain adanya nilai adat sebagai ikatan kebudayaan, penyajian tentang etika dan budaya juga terkait dengan sikap manusia terhadap alam dan lingkungan. Bagi orang Aru dan orang Maluku secara umum, keberadaan manusia merupakan bagian tidak terpisahkan dengan unsur-unsur lingkungan lainnya dalam ekosistem. Manusia dipandang sebagai bagian dari sistem yang holistik dari alam. Ini bisa kita lihat dan dirasakan pada kearifan budaya lokal suatu daerah. Berbeda dengan pandangan antroposentris, yang mengutamakan manusia sebagai yang utama, kearifan budaya orang Aru baik yang suku asli di Kepulauan Aru ataupun suku-suku pendatang memiliki pandangan kearifan budaya bahwa manusia dan alam memiliki hukum ruang dan waktu yang sama sehingga saling membutuhkan. Salahsatunya adalah adat “Sasi”, yaitu suatu larangan untuk melakukan tindakan pengambilan sumberdaya alam tertentu yang secara adat sudah disepakati. Biasanya berupa hasil hutan, ladang dan hasil laut tertentu. Sasi memiliki batasan waktu dan lokasi, meskipun kadang juga waktunya tidak secara eksplisit disebut dibatasi jangkanya, tetapi sesungguhnya itu karena sifat fleksibilitas waktu sampai sumberdaya tersebut cukup memadai untuk diambil. Dalam khasanah masyarakat Kepulauan Aru, usaha manusia untuk menghormati alam diwujudkan dalam budaya Sasi.

Posisi Kabupaten Kepulauan Aru yang dikelilingi oleh Laut Aru dan Laut Arafura (potensi perikanan terbesar setelah laut Jawa dan Cina Selatan) membuat kabupaten ini memiliki potensi sumberdaya hayati sangat besar dengan tingkat keragaman jenis cukup tinggi pula berupa  ikan  dan non ikan seperti  berbagai jenis pelagis kecil, pelagis besar, demersal, ikan karang, ikan hias, rumput laut, kerang-kerangan (seperti mutiara, siput dara, kima), penyu, udang, lobster, kepiting, cumi-cumi, dugong (sea mammals) dan sebagainya.

 

Potensi Pariwisata :

Meskipun tidak secara spesifik ditujukan bagi pengelolaan pariwisata, namun kawasan konservasi ini memiliki sejumlah potensi sumberdaya alam hayati bagi pemanfaatan wisata bahari seperti pemandangan alam, diving spot dan sebagainya.

 

 

Aksesibilitas :

 

Untuk mencapai Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara memang penuh tantangan. Dari Ambon perjalanan harus di tempuh dengan menggunakan pesawat atau kapal laut ke Dobo baik yang langsung maupun transit terlebih dahulu di Tual. Dari Dobo ke Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Aru Tenggara tidak selalu tersedia sarana transportasi umum. Untuk menuju daerah tersebut, harus menyewa ketinting, kapal motor kayu, speed boat 80 PK milik perusahaan lokal atau speed boat milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Aru. Perjalanan dari Dobo ke kawasan cagar alam memakan waktu selama 14-18 jam dengan ketinting atau kapal motor kayu, sedangkan dengan speed boat 80 PK perjalanan memerlukan waktu selama 6-9 jam. Sebenarnya, ada juga angkutan laut regular (kapal perintis) yang melayani rute Dobo ke desa-desa sekitar kawasan cagar alam yang berlabuh di Desa Batu Goyang (salah satu desa di Pulau Trangan), namun jadwal satu bulan sekali dan belum terlalu efektif sehingga masih jarang dimanfaatkan oleh masyarakat

 

Upaya Pengelolaan Kawasan :

 

Strategi pengelolaan jangka panjang kawaan konservasi perairan Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara yaitu penguatan kelembagaan, penguatan pengelolaan sumberdaya kawasan, dan penguatan sosial, ekonomi, dan budaya.

 

  1. Penguatan Kelembagaan

Salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sebuah kawasan konservasi terletak pada keberadaan lembaga pengelola yang kuat serta kemampuan dan kapasitas lembaga pengelola tersebut dalam mengelola kawasan. Lembaga pengelola yang handal diharapkan dapat menjadi motor penggerak maupun pelaksana program dan kegiatan dalam pengelolaan kawasan sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran pengelolaan kawasan. Faktor lain dalam menunjang keberhasilan pengelolaan kawasan adalah meningkatnya kemampuan dan kapasitas para pihak terkait pengelolaan kawasan. Diketahui bahwa banyak pihak berkepentingan terhadap SAP dengan persepsi dan kemampuan yang berbeda-beda. Adanya persepsi positif terhadap kawasan dan kemampuan yang memadai untuk terlibat dalam pengelolaan akan menjadi modal berharga untuk keberhasilan pengelolaan kawasan.

Strategi penguatan kelembagaan akan dilakukan melalui program antara lain :

  1. Peningkatan sumberdaya manusia;
  2. Penatakelolaan kelembagaan;
  3. Peningkatan kapasitas para pihak ;
  4. Pengembangan Infrastruktur
  5. Pengembangan Kebijakan
  6. pengembangan sistem pendanaan;
  7. pembangunan dan peningkatan kerja sama
  8. Strategi Pengelolaan Sumberdaya Kawasan

Pengelolaan sumberdaya alam maupun sumberdaya sosial, budaya dan ekonomi di SAP Kepulauan Aru Bagian Tenggara penting dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan status dan fungsinya.   Kelestarian sumberdaya alam serta terpeliharanya kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat disekitarnya merupakan tolak ukur keberhasilan pengelolaannya. Pengelolaan sumberdaya seperti ikan penting selain untuk menjamin kelestariannya, juga menjamin sumber protein dan sumber pendapatan bagi masyarakat sekitarnya. Pengelolaan terumbu karang penting untuk tetap mempertahankan Kepulauan Aru Bagian Tenggara  sebagai daya tarik dan tujuan wisata.

Strategi penguatan pengelolaan sumberdaya kawasan akan dilakukan melalui program antara lain :

  1. Perlindungan habitat dan populasi ikan;
  2. Rehabilitasi habitat dan populasi ikan;
  3. Penelitian dan pengembangan;
  4. Pemanfaatan sumber daya ikan;
  5. Pariwisata alam dan jasa lingkungan;
  6. Pengawasan dan pengendalian; dan/atau
  7. Monitoring dan evaluasi.
  8. Strategi Pengembangan Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Strategi ini semua berkaitan dengan pengembangan komunitas di sekitar kawasan, agar dapat hidup berdampingan dengan alam pada kawasan yang menjadi kawasan konservasi. Kunci dari strategi pengembangan sosekbud di sekitar kawasan adalah peningkatan kesejehteraan sosial ekonomi, penghormatan terhadap hak tradisional dan adat-budaya masyarakat serta pemberdayaan masyarakat. Oleh karena program yang perlu dikembangkan dalam strategi ini yaitu :

  1. Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat;
  2. Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Pelestarian Adat dan Budaya;
  4. Monitoring dan Evaluasi.

Pengelolaan kawasan harus memperhatikan daya dukung dan hubungan dari potensi sumberdaya alam dan kegiatan yang telah ada saat ini. Potensi ini sangat didukung oleh keberadaan ekosistem yang masih eksis. Standar pelayanan minimal pengelolaan SAP Aru Bagian Tenggara dilakukan dengan memperhatikan standar pelayanan minimal Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang meliputi aspek pelayanan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan program pengelolaan jangka panjang SAP Aru Bagian Tenggara maka diuraikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan pengelolaan berdasarkan skala prioritas pengelolaan setiap 5 (lima) tahun dalam kerangka pengelolaan jangka panjang SAP Aru Bagian Tenggara ke depan.

 

Download PDF