Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Standar Pelayanan Publik


Standar Pelayanan Publik BKKPN Kupang merupakan acuan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh BKKPN Kupang. Dalam standara tersebut mengatur 14 komponen yang menjadi dasar dalam pelayanan publik, antara lain sebagai berikut:

  1. Dasar hukum;
  2. Persyaratan;
  3. Prosedur;
  4. Waktu Pelayanan;
  5. Biaya/Tarif;
  6. Produk pelayanan;
  7. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
  8. Sarana, prasarana, dan/atau faslilitas;
  9. Kompetensi pelaksana;
  10. Pengawasan internal;
  11. Jumlah Pelaksana;
  12. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu-raguan;
  14. Evaluasi kinerja pelaksana;

Standar pelayanan yang dimiliki BKKPN Kupang memuat 14 komponen di atas untuk 5 jenis pelayanan yang diberikan antara lain berupa:

  1. Pelayanan permohonan Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan (TDKPI) untuk nelayan kecil
  2. Pelayanan permohonan Tanda Daftar Kegiatan Pembudidaya Ikan Kecil (TDKPDIK) pembudidaya kecil
  3. Karcis masuk pariwisata alam perairan
  4. Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Pendidikan
  5. Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Penelitian

Standar Pelayanan juga dimaklumatkan sebagai jaminan atas kualitas pelayanan yang akan diberikan oleh BKKPN Kupang. Berikut maklumat pelayanan oleh BKKPN Kupang

 

Standar Pelayanan BKKPN Kupang dapat dilihat pada infografis berikut ini:

 

Tutorial pendaftaran karcis masuk pariwisata alam perairan dan tanda masuk penelitian/pendidikan tersaji pada video berikut ini: