Struktur Organisasi
SUSUNAN ORGANISASI
Menurut Permen KP Nomor Per. 65/MEN/ 2020 J.O. Permen KP Nomor Per. 37/MEN/ 2021 organisasi Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang terdiri dari : Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional yang dipimpin oleh Kepala Balai setingkat eselon III, dengan rincian sebagai berikut:
- Subbagian Umum ; mempunyai tugas Subbagian Tata Usaha ; mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi keuangan, barang kekayaan milik negara, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan pelaporan BKKPN;
- Kelompok Jabatan Fungsional ; mempunyai tugas melaksanakan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan, serta kegiatan lain yang sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Struktur Organisasi BKKPN Kupang