Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Struktur Organisasi


SUSUNAN ORGANISASI

Menurut Permen KP Nomor Per. 65/MEN/ 2020 J.O. Permen KP Nomor Per. 37/MEN/ 2021 organisasi Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang terdiri dari : Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional yang dipimpin oleh Kepala Balai setingkat eselon III, dengan rincian sebagai berikut:

  • Subbagian Umum ; mempunyai tugas Subbagian Tata Usaha ; mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi keuangan, barang kekayaan milik negara, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan pelaporan BKKPN;
  • Kelompok Jabatan  Fungsional ;  mempunyai tugas melaksanakan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan, serta kegiatan lain yang sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berikut Struktur Organisasi BKKPN Kupang