Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Visi dan Misi


VISI

Visi KKP tahun 2020-2024 adalah “Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Dalam rangka mendukung visi KKP, maka Visi Ditjen PRL 2020 – 2024  adalah

“Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional di Wilayah Kerja BKKPN Kupang Menuju Terwujudnya Visi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

 MISI 

 Untuk mewujudkan Visinya, BKKPN Kupang memiliki Misi sebagai berikut:

  1. Perencanaan ruang laut di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  2. Perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  3. Peningkatan tata kelola pemerintahan di lingkup BKKPN Kupang.

 

Menjabarkan misi di atas, BKKPN Kupang merumuskan Tujuan Kawasan Konservasi Perairan Nasional 2020-2024 sebagai berikut:

Misi perencanaan ruang laut di Wilayah Kerja BKKPN Kupang dengan tujuan meningkatkan pengendalian pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional di Wilayah Kerja BKKPN Kupang melalui:

  • Monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Dukungan operasionalisasi KKPRL dan/atau insentif pemanfaatan ruang laut di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Pengelolaan data KKPRL di wilayah kerja BKKPN Kupang.

 

Misi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut di Wilayah Kerja BKKPN Kupang dengan tujuan meningkatkan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional di Wilayah Kerja BKKPN Kupang melalui:

  • Penyediaan sarana dan prasarana kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Peningkatan Kompetensi Sumberdaya Manusia Pengelola kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Penyediaan data series kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Monitoring implementasi zonasi kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Penyadartahuan masyarakat terhadap pengelolaan sumberdaya kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang;penyusunan daya dukung dan daya tampung kegiatan pemanfaatan dalam kawasan konservasi di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Fasilitasi izin akses masyarakat (nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, masyarakat lokal/ adat/ tradisional) dalam pemanfaatan kawasan konservasi, seperti pendataan, fasilitasi perizinan, sosialisasi, dan dukungan pengembangan ekonomi masyarakat (pembinaan, pelatihan/ bimbingan teknis, bantuan konservasi) di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Pelayanan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Inisiasi dan pelaksanaan jejaring dan kemitraan konservasi Kawasan di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Pelaksanaan tata kelola pendaanaan berkelanjutan Kawasan konservasi di wilayah kerja BKKPN Kupang;
  • Pemberian bantuan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) di wilayah kerja BKKPN Kupang
  • Monitoring dan evaluasi bantuan KOMPAK di wilayah kerja BKKPN Kupang.

 

Misi peningkatan tata kelola pemerintahan di BKKPN Kupang dengan tujuan meningkatkan kinerja reformasi birokrasi BKKPN Kupang melalui:

  • Pengelolaan SDM Aparatur dan tata laksana di BKKPN Kupang;
  • Penguatan Akuntabilitas Kinerja di BKKPN Kupang;
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik di BKKPN Kupang;
  • Pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Pengadaan Barang Jasa dan Umum di BKKPN Kupang.

(Sumber : Renstra BKKPN Kupang)