Tugas dan Fungsi
TUGAS
Balai KKPN Kupang mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
- Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ekosistem, habitat sumber daya ikan, dan/atau situs budaya tradisional;
- Pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang konservasi sumber daya ikan;
- Pengelolaan sistem, data, dan informasi; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.