Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Tugas dan Fungsi


TUGAS

Balai KKPN Kupang mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI  

  1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ekosistem, habitat sumber daya ikan, dan/atau situs budaya tradisional;
  3. Pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang konservasi sumber daya ikan;
  4. Pengelolaan sistem, data, dan informasi; dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.