Tugas dan Fungsi
TUGAS
Balai KKPN Kupang mempunyai tugas melaksanakan pemangkuan, pemanfaatan dan pegawasan kawasan konservasiyang bertujuan untuk melestarikan sumberdaya ikan dan lingkungannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
FUNGSI
- Penyusunan rencana dan evaluasi di bidang pemangkuan, pemanffatan dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional
- Pelaksanaan Pemangkuan, Pemanfaatan dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional
- Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness) di dalam dan di sekitar kawasan konservasi perairan nasional
- Pelaksanaan bimbingan pemangkuan, pemanfaatan dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
SUSUNAN ORGANISASI
Menurut Permen KP Nomor Per. 23/MEN/ 2008 organisasi Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) terdiri dari : Seksi Progaram dan Evaluasi, Seksi Pendayagunaan dan Pengawasan, Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Seksi Program dan Evaluasi ; mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan di bidang pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional.
- Seksi Pendayagunaan dan Pengawasan ; mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan bimbingan pemangkuan, pemanfaatan, pengawasan, serta pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness) kawasan konservasi perairan nasional.
- Subbagian Tata Usaha ; mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi keuangan, barang kekayaan milik negara, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan pelaporan BKKPN.
- Kelompok Jabatan Fungsional ; mempunyai tugas melaksanakan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan, serta kegiatan lain yang sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WILAYAH KERJA
Saat ini Balai KKPN diberikan wewenang untuk mengelolah beberapa Kawasan Konservasi Perairan yang tersebar dibeberapa Wilayah, diantaranya :
No |
Nama Kawasan Konservasi |
Wilayah Kerja |
1 |
Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu |
Nusa Tenggara Timur |
2 |
Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Meno, Gili Ayer, Gili Trawangan |
Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat |
3 |
Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang |
Pangkep, Sulawesi Selatan |
4 |
Taman Wisata Perairan (TWP) Laut Banda |
Banda, Maluku |
5 |
Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Padaido |
Biak, Papua |
6 |
Suaka Alam Perairan (SAP) Kepualauan Aru Bagian Tenggara |
Dobo, Maluku |
7 |
Suaka Alam Perairan (SAP) Kepulauan Raja Ampat |
Raja Ampat, Papua Barat |
8 |
Suaka Alam Perairan (SAP) Kepulauan Waigeo Sebelah Barat |
Waigeo, Papua Barat |