Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Tugas dan Fungsi


TUGAS

Balai KKPN Kupang mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI  

  1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ekosistem, habitat sumber daya ikan, dan/atau situs budaya tradisional;
  3. Pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang konservasi sumber daya ikan;
  4. Pengelolaan sistem, data, dan informasi; dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.