Profil PNBP Balai KKPN
" Penerimaan Negara Bukan Pajak " , yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. BKKPN Kupang selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Kelautan dan Perikanan dipercayakan juga untuk melakukan penarikan retribusi tersebut sebagai sumber penenerimaan/ pendapatan bagi negara. Hal ini dapat terlaksana berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah diberlakukan.
Regulasi yang mengatur pelaksanaan penarikan PNBP antara lain :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 46/Permen-KP/2016 Tentang TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PUNGUTAN PERIKANAN.
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 47/Permen-KP/2016 Tentang PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Objek Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang berasal dari :
I. Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/ Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan meliputi :
a. Warga Negara Indonesia
b. Warga Negara Asing
II. Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional tentunya dapat memberikan kontribusi dalam bentuk PNBP, dimana bentuk kegiatan yang dapat memberikan PNBP adalah sbb:
a. Pariwisata Alam Perairan
b. Pendidikan
c. Penelitian
III. Sarana dan Prasarana dalam Kegiatan Pariwisata Alam Perairan dan Penelitian, meliputi:
a. Kapal Wisata, Kapal Wisata Pancing, dan Kapal Peneliti;
b. Peralatan Selam (Snorkle, Scuba Set);
c. Kamera;
d. Peralatan Selancar;
Besaran Tarif atas PNBP dalam kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut: