Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Profil PNBP Balai KKPN


" Penerimaan Negara Bukan Pajak " , yang selanjutnya  disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. BKKPN Kupang selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Kelautan dan Perikanan dipercayakan juga untuk melakukan penarikan retribusi tersebut sebagai sumber penenerimaan/ pendapatan bagi negara. Hal ini dapat terlaksana berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah diberlakukan. 

 

Regulasi yang mengatur pelaksanaan penarikan PNBP antara lain : 

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
  • Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 46/Permen-KP/2016 Tentang TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PUNGUTAN PERIKANAN. 
  • Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 47/Permen-KP/2016 Tentang PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

 

Objek Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang berasal dari :

 

I. Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/ Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan meliputi : 

a. Warga Negara Indonesia

b. Warga Negara Asing

 

II. Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional tentunya dapat memberikan kontribusi dalam bentuk PNBP, dimana bentuk kegiatan yang dapat memberikan PNBP adalah sbb:

a. Pariwisata Alam Perairan

b. Pendidikan

c. Penelitian

 

III. Sarana dan Prasarana dalam Kegiatan Pariwisata Alam Perairan dan Penelitian, meliputi:

a. Kapal Wisata, Kapal Wisata Pancing, dan Kapal Peneliti;

b. Peralatan Selam (Snorkle, Scuba Set);

c. Kamera;

d. Peralatan Selancar;

 

Besaran Tarif atas PNBP dalam kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut: