Pelayanan Publik
MAKLUMAT PELAYANAN
Profil PNBP Pemanfaatan KKPN
" Penerimaan Negara Bukan Pajak " , yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. BKKPN Kupang selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Kelautan dan Perikanan dipercayakan juga untuk melakukan penarikan retribusi tersebut sebagai sumber penenerimaan/ pendapatan bagi negara. Hal ini dapat terlaksana berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah diberlakukan.
Regulasi yang mengatur pelaksanaan penarikan PNBP antara lain :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 46/Permen-KP/2016 Tentang TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PUNGUTAN PERIKANAN.
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 46/Permen-KP/2016 Tentang PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/Permen-KP/2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (selengkapnya . . .)
- Alur Pelayanan Pemanfaatan KKPN (melalui aplikasi seapark.kkp.go.id)