Pelayanan Publik
MAKLUMAT PELAYANAN
- Profil PNBP Pemanfaatan KKPN
" Penerimaan Negara Bukan Pajak " , yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. BKKPN Kupang selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Kelautan dan Perikanan dipercayakan juga untuk melakukan penarikan retribusi tersebut sebagai sumber penenerimaan/ pendapatan bagi negara. Hal ini dapat terlaksana berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah diberlakukan.
Regulasi yang mengatur pelaksanaan penarikan PNBP antara lain :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Tentang TATA CARA PUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PUNGUTAN PERIKANAN
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 46/Permen-KP/2016 Tentang TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PUNGUTAN PERIKANAN.
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 46/Permen-KP/2016 Tentang PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (selengkapnya . . .)
- Alur Pelayanan Pemanfaatan KKPN