Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Pelayanan Publik


MAKLUMAT PELAYANAN

 

 

 

Profil PNBP Pemanfaatan KKPN

 

" Penerimaan Negara Bukan Pajak " , yang selanjutnya  disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. BKKPN Kupang selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Kelautan dan Perikanan dipercayakan juga untuk melakukan penarikan retribusi tersebut sebagai sumber penenerimaan/ pendapatan bagi negara. Hal ini dapat terlaksana berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah diberlakukan. 

 

Regulasi yang mengatur pelaksanaan penarikan PNBP antara lain : 

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
  • Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 46/Permen-KP/2016 Tentang TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PUNGUTAN PERIKANAN. 
  • Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 46/Permen-KP/2016 Tentang PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/Permen-KP/2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (selengkapnya . . .)

 

  • Alur Pelayanan Pemanfaatan KKPN (melalui aplikasi seapark.kkp.go.id)