Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  
Sosialisasi Penerapan Akuakultur Dengan Pendekatan Ekosistem (ADPE) di Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

Kupang (9/2) - BKKPN Kupang mengikuti kegiatan sosialisasi "Penerapan Akuakultur Dengan Pendekatan Ekosistem (ADPE) di Provinsi Nusa Tenggara Timur" yang diselenggarakan oleh WWF yang menyampaikan maksud kegiatan. Sambutan oleh Bapak Martin (Kabid pengelolaan ruang laut dan budidaya – DKP Provinsi NTT) yang menyampaikan dukungannya terkait Kab.Alor sebagai pilot project ADPE. Kawasan ini dipilih karena merupakan sentra penghasil rumput laut di NTT dengan total produksi sekitar 2000 ton/tahun. Rumput laut merupakan komoditas potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi selama ini masih terdapat beberapa kendala terkait munculnya penyakit ice2 dan hama ikan, serta efek perubahan iklim. ADPE diharapkan dapat mensinkronisasi aspek ekologi dan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat. Sambutan secara daring oleh Bapak Abdul Wahid (DJPB-KKP) yang menyampaikan tentang pentingnya ADPE dalam mendukung budidaya perikanan berkelanjutan. ADPE sejalan dengan arah kebijakan KKP yaitu budidaya perikanan laut, pesisir dan darat yang ramah lingkungan. Dalam pelaksanaannya perlu kolaborasi dengan stakeholder terkait. Perlunya percontohan Kawasan budidaya dengan pendekatan ADPE untuk mengubah mindset masyarakat menjadi sadar untuk menjaga Kesehatan ekosistem, bukan hanya mengejar produksi tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Sosialisasi ADPE oleh Bapak Badrudin selaku konsultan ADPE, yang menjelaskan tentang pengertian ADPE, manfaat penerapan ADPE, Roadmap menuju ADPE Indonesia, dasar pelaksanaan ADPE (Perdirjen Perikanan Budidaya KKP Nomor 154/Per-DJPB/2019), cara penerapan ADPE, Prinsip dalam penerapan ADPE, Siklus Implementasi dan penilaian ADPE, harapan dalam pelaksanaan ADPE di Alor. Acara ditutup oleh Ibu Stevani T. Boro (Plt. Kepala DKP Provinsi NTT) yang menyampaikan terkait proses review implementasi Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan (dalam hal ini rumput laut), pemerintah mengatur harga di tingkat pembudidaya yaitu Rp. 20.000/kilogram dalam kondisi kering. Dalam kondisi tertentu, jika perusahaan di daerah tidak dapat menyerap rumput laut hasil pembudidaya lokal maka pemprov dapat menunjuk perusahaan lain sebagai “penyeimbang” untuk menyerap hasil panen tersebut. Menurut informasi akan ada investor yang akan membangun pabrik pengolahan rumput laut dan bermitra dengan pembudidaya lokal di NTT.

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang   09 Februari 2023   Dilihat : 79



Artikel Terkait: