Mengaktifkan peran Pokmaswas di Kawasan Konservasi Perairan
Melakukan pengawasan pada daerah konservasi adalah amanat dalam UU perikanan No. 31 tahun 2004 jo UU No. 45 tahun 2009 pasal 66 dan UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 tahun 2014 pasal 36. Didukung dengan amanat UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada Pasal 67 yang menyatakan "Masyarakat dapat dilibatkan dalam membantu pengawasan perikanan".
Dengan luasnya wilayah Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, dalam hal melakukan pengawasan perlu diformulasikan sistem pengawasannya. Saat ini pengawasan terkendala pada keterbatasan jumlah petugas pengawas perikanan dan prasarana, berbanding terbalik dengan maraknya pelaku perikanan yang tidak ramah lingkungan (destructive fishing) juga dampak pencemaran. Pengawasan di bidang kelautan dan perikanan khususnya konservasi mutlak diperlukan agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara bijak dan lestari serta melibatkan masyarakat.
Balai KKPN Kupang berupaya mengimplementasikan dengan cara memfasilitasi kelembagaan Kelompok Masyarakat Pegawas (Pokmaswas) di tujuh kawasan yang dikelola oleh BKKPN Kupang. Pendampingan yang diberikan berupa pemberdayaan dan pembentukan bagi daerah yang belum memiliki Pokmaswas, bagaimana melaporkan jika mendapatkan kejadian hingga antisipasi-antisipasi yang dilakukan sebelum adanya pelanggaran.
Masyarakat atau anggota Pokmaswas melaporkan informasi adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum terdekat. Masyarakat pengawas juga dapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana perikanan oleh Kapal Ikan Indonesia (KII) atau Kapal Ikan Asing (KIA) serta tindakan ilegal lain. "Peran dan kiprah Pokmaswas tidak dapat dipandang sebelah mata sebab telah banyak berkontribusi meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang 21 Juni 2016 Dilihat : 4345