Kupang – Senin (29/3) BKKPN Kupang mengikuti kegiatan Reformulasi Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2021 melalui aplikasi Zoom Meeting. IKPA adalah indicator yang ditetapkan kemenkeu untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/ Lembaga. Pada pembahasan, disampaikan Dasar Hukum terkait IKPA yaitu PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. Dengan ditetapkannya peraturan ini sehingga PER-4/PB/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi. Aspek yang menjadi pengukuran IKPA yaitu Kesesuaian terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran, Efektifitas Pelaksanaan Anggaran, Efisiensi Pelaksanaan Anggaran dan Kepatuhan terhadap regulasi. Indikator yang digunakan dalam penilaian IKPA tahun 2021 adalah Revisi DIPA, Deviasi Hal.III DIPA, Pagu Mines, Data Kontrak, Pengelolaan UP/TUP, LPJ Bendahara, Dispensasi SPM, Penyerapan Anggaran, Penyelesaian Tagihan, Capaian Output, Return SP2D, Penolakan SPM/Kesalahan SPM dan Renkas/RPD. Semua persentase nilai dari 13 Indicator tersebut dihitung oleh system untuk mengetahui nilai IKPA setiap satker pengelola anggaran.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang 29 Maret 2021 Dilihat : 3870