KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Gedung Mina Bahari III Lt. 11 Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat
SIARAN PERS
Nomor : SP. 1151/DJPRL.0/V/2017
KKP Percepat Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) di 34 Provinsi
Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), merupakan amanat dari 3 (tiga) Undang-Undang, yaitu: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketiga Undang-Undang tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan RZWP-3-K yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah RZWP-3-K sudah harus ditetapkan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal ini juga mengharuskan adanya langkah-langkah percepatan dalam proses penyusunan RZWP-3-K mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah sedang dalam tahap penetapan oleh Presiden. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Jakarta (23/7).
Oleh karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut saat ini terus memfasilitasi dan melalukan pendampingan terhadap proses penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan juga dorongan untuk melakukan langkah-langkah percepatan melalui penyampaian Surat Dirjen Pengelolaan Ruang Laut No. B-962/PRL/XI/2016 tanggal 23 November 2016 perihal Akselerasi Penetapan Perda RZWP-3-K ke seluruh Gubernur.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Saat ini daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP-3-K) adalah Provinsi Sulawesi Utara yakni Perda No.1 Tahun 2017. Beberapa provinsi lainnya juga sudah melalui tahapan pemberian tanggapan dan/atau saran oleh Kementerian/Lembaga terkait yang artinya sudah mendekati proses penetapan Perda RZWP-3-K, diantaranya Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur, tambah Brahmantya.
Jakarta, 26 Mei 2017
Sekretaris Direktorat Jenderal
Pengelolaan Ruang Laut
Ir. Agus Dermawan, M.Si
|
Narasumber : Brahmantya Satyamurti Poerwadi, ST Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (0818 379 439) |
Informasi lebih lanjut : Bagian Kerja Sama,Humas dan Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut email : humas.prl@kkp.go.id Telp/fax : (021) 3513300 ext : 6117 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT Gedung Mina Bahari III Lt. 11 Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat SIARAN PERS Nomor : SP. 1151/DJPRL.0/V/2017
KKP Percepat Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) di 34 Provinsi
Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), merupakan amanat dari 3 (tiga) Undang-Undang, yaitu: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketiga Undang-Undang tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan RZWP-3-K yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah RZWP-3-K sudah harus ditetapkan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal ini juga mengharuskan adanya langkah-langkah percepatan dalam proses penyusunan RZWP-3-K mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah sedang dalam tahap penetapan oleh Presiden. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Jakarta (23/7). Oleh karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut saat ini terus memfasilitasi dan melalukan pendampingan terhadap proses penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan juga dorongan untuk melakukan langkah-langkah percepatan melalui penyampaian Surat Dirjen Pengelolaan Ruang Laut No. B-962/PRL/XI/2016 tanggal 23 November 2016 perihal Akselerasi Penetapan Perda RZWP-3-K ke seluruh Gubernur. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Saat ini daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP-3-K) adalah Provinsi Sulawesi Utara yakni Perda No.1 Tahun 2017. Beberapa provinsi lainnya juga sudah melalui tahapan pemberian tanggapan dan/atau saran oleh Kementerian/Lembaga terkait yang artinya sudah mendekati proses penetapan Perda RZWP-3-K, diantaranya Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur, tambah Brahmantya.
Jakarta, 26 Mei 2017 Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
Ir. Agus Dermawan, M.Si
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut 26 Oktober 2017 Dilihat : 5337
