Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  
PROFIL PPID DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Selamat Datang di Layanan PPID Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

 

Terimakasih telah mengunjungi layanan PPID Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Terbentuknya PPID Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut untuk mewujudkan peningkatan informasi publik khususnya terkait bidang Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.

 

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, meliputi :

  1. Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;

  2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

 

Prinsip pelayanan informasi meliputi:

  1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;

  2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;

  3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

 

Jenis informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut meliputi:

  1. Informasi publik yang tersedia setiap saat;

  2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;

  3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala;

  4. Informasi publik yang dikecualikan.

 

Untuk mengajukan permohonan informasi silakan melakukan registrasi terlebih dahulu di kolom yang telah tersedia pada aplikasi e-PPID melalui link Formulir Informasi Publik

 

Bagi pemohon informasi yang ingin datang langsung silahkan ke alamat berikut: 

 

Ruang Pelayanan Informasi Publik Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari III Lantai 10

Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat Kota Pos 4130 JKP 

No Telepon (021) 351 9070

 

 

Struktur PPID DJPKRL 2023

Kelembagaan PPID Ditjen PRL 2023 telah dibentuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 19 Tahun 2023 (lihat)

Maklumat Pelayanan PPID DJPKRL 2023

 

Visi

Menjadi penggerak utama keterbukaan informasi publik di bidang Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

 

Misi

1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan

2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana

3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh Sumber Daya Manusia

    yang profesional dan berintegritas

4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung

    pengelolaan keterbukaan informasi publik

 

Informasi Publik : 

A. Informasi Berkala

Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

  1. Informasi Tentang Profil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
  1. Ringkasan Informasi tentang program dan / atau kegiatan yang sedang dijalankan lingkup Ditjen PKRL:
  1. LHKPN/LHKASN Dirtjen PKRL (lihat)
  2. Ringkasan informasi tentang kinerja Ditjen PKRL (lihat)
  3. Ringkasan laporan keuangan (lihat)
  4. Ringkasan laporan akses informasi publik (lihat)
  5. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Ditjen PRL (lihat)
  6. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan informasi (lihat)
  7. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat kementerian maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari kementerian (lihat)
  8. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa (lihat)
  9. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Ditjen PKRL (lihat)

  

B. Informasi Setiap Saat

Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  1. Daftar Informasi Publik Ditjen PKRL (lihat)
  2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Ditjen PKRL (lihat)
  3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Ditjen PKRL (lihat)
  4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya (arsip)
  5. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya (arsip)
  6. Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan (arsip)
  7. Data perbendaharaan atau inventaris (lihat)
  8. Rencana strategis dan rencana kerja Ditjen PKRL (lihat)
  9. Agenda kerja pimpinan satuan kerja (lihat)
  10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik (lihat)
  11. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya (arsip)
  12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya (arsip)
  13. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan (lihat website LKKPN Pekanbaru)
  14. Peraturan Dirjen PRL (lihat)
  15. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum (lihat)
  16. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (lihat)
  17. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa (tidak ada)
  18. Informasi tentang standar pengumuman Informasi (lihat)

 

C. Informasi Serta Merta

Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta

  1. Informasi bencana alam (lihat mitigasi bencana)
  2. Informasi keadaan bencana non alam* 
  3. Informasi bencana sosial*
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular*
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat*
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik*

(*) = informasi belum tersedia atau di luar kewenangan Ditjen PKRL

 

D. Informasi yang Dikecualikan

 Selengkapnya dapat diunduh di sini

No.

Daftar Informasi yang Dikecualikan lingkup Ditjen PKRL

1

Data identitas pelaku usaha Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)

2

Dokumen Surat Izin

Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)

3

Data identitas Pelaku Usaha perizinan SAJI dan

Rekomendasi

4

Dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) dalam negeri dan luar negeri beserta Rekomendasi

5

Data pelaku usaha perizinan pemanfaatan kawasan konservasi berupa akta pendirian usaha dan lokasi detail usaha

Dokumen Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK)

Data identitas pelaku usaha perizinan pemanfaatan pulau- pulau kecil

Dokumen perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil

Data identitas pelaku usaha perizinan berusaha pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, reklamasi, wisata bahari, dan pengangkatan BMKT

10  Dokumen rekomendasi teknis terhadap perizinan yang mendukung kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL)
11 Data identitas pelaku usaha yang mengajukan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
12   

Dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) beserta dokumen pendukungnya

13  Data Lokasi BMKT yang belum diverifikasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mekanisme Pelayanan Informasi

A. Tata Cara Permohonan Informasi Publik

formulir permohonan informasi dapat diunduh di sini  

 

B. Tata Cara Pengajuan Keberatan

formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini

 

C. Uji Konsekuensi

 

C. Pendokumentasian Informasi Publik

 

SOP Layanan Informasi

  1. SOP Permohonan Informasi (lihat)
  2. SOP Pengujian Konsekuensi (lihat)
  3. SOP Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (lihat)
  4. SOP Pendokumentasian Informasi Publik (lihat)

 

Regulasi PPID

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (lihat)
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan KKP (lihat
  3. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (lihat)
  4. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (lihat)

 

Laporan PPID

Laporan Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Ditjen PRL Tahun 2022 dapat dilihat di sini

 

Data Layanan

 Data Layanan Informasi Tahun 2022 dapat dilihat di sini

 

Survei Kepuasan

Sebagai upaya peningkatan pelayanan kami kepada Anda, mohon bisa mengisi Survei Kepuasan Pelayanan Informasi PPID Ditjen PKRL (lihat di sini

 

 

 

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut   25 Juli 2022   Dilihat : 3541



Artikel Terkait: