Selamat Datang di portal e-PPID Ditjen PRL
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi :
- Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi meliputi:
- Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
- Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
- Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
- Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan pada saat itu juga
- Informasi yang harus tersedia setiap saat
No |
Jenis Dokumen |
Tahun 2022 |
1. |
SK Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi DJPRL |
|
2. |
Juknis Pelayanan Informasi DJPRL |
unduh |
3 |
SOP Pelayanan Informasi DJPRL |
unduh |
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut 25 Juli 2022 Dilihat : 2570