Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  
Mengenal Tugas Dan Fungsi Panglima Laot Di Aceh

Panglima Laot merupakan struktur adat yang hidup di tengah masyarakat nelayan di Propinsi Aceh. Keberadaanya sudah dikenal lebih dari empat abad lalu, tepatnya sejak masa Sultan Iskandar Muda.

 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Panglima Laot dibantu seorang Keurani atau Peutimang Peeng. Secara structural seorang Panglima Laot adalah pemimpin pawang-pawang (pemilik kapal/kapten) di area kelolanya, yang bertanggung jawab kepada sultan dengan perantara uleebalang. Panglima Laot kemudian menjadi bagian dari struktur pemerintahan adat yang disebut mukim, gabungan dari beberapa gampong (setara desa atau kelurahan).

 

Pemerintahan adat mukim sampai saat ini tetap eksis dan diakui dalam perundang-undangan di wilayah provinsi Aceh. Secara factual peran Panglima Laot untuk mengatur aktivitas kenelayanan juga tetap berfungsi dalam batas-batas tertentu.

 

Wilayah kewenangan Panglima Laot berbasis pada satuan lokasi yang disebut Lhok. Satuan tersebut bisa merujuk pesisir tempat nelayan melabuhkan perahu, menjual ikan, atau berdomisili. Konsepsi Lhok bisa mencakup wilayah satu gampong atau gabungan gampong, kecamatan/mukim, bahkan satu gugus kepulauan. Pengertian Lhok bisa dipadankan dengan sebuah teluk, muara, tepian pantai, atau terusan yang menjorok kearah darat.

 

Secara terminologi, Lhok merupakan suatu wilayah yang didiami sekelompok nelayan dengan seorang pemimpin yang dipilih dan ditugaskan untuk mengelola wilayah kelola laut. Terminologi itu memberikan justifikasi tentang penamaan lembaga adat di kota Sabang yang di tingkat tapak bernama Panglima Adat Lhok.

 

Terdapat sekitar 50 kelompok Panglima Laot Lhok yang mengelola wilayah laut/pantai di seluruh Provinsi Aceh. Secara struktur berdasarkan Qanun Aceh No. 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, semua Panglima Laot Lhok berada di bawah kordinasi Panglima Laot Kabupaten/Kota, dan selanjutnya seluruh Panglima Laot Kabupaten/Kota berada di bawah Panglima Laot Aceh.

 

Panglima Laot merupakan perpanjangan kedaulatan sultan di wilayah maritime. Dalam perjalanan waktu, peranannya mengalami penyesuaian. Kewenangan, tugas, dan fungsi Panglima Laot bisa dilihat dalam Qanun Aceh No. 10 tahun 2008 Pasal 28, yakni:

 

Kewenangan Panglima Laut

  1. Menentukan tata tertib penangkapan ikan atau meupayang, termasuk bagi hasil dan hari-hari pantang melaut;
  2. Menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan yang terjadi di kalangan nealayan;
  3. Menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antar Panglima Laot Lhok;
  4. Mengkordinasikan pelaksanaan hukum adat laot, peningkatan sumber daya, dan advokasi kebijakan bidang kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahtraan nelayan.

 

Tugas Panglima Laot Lhok

  1. Melaksanakan, memelihara, dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot;
  2. Membantu pemerintah di bidang perikanan dan kelautan;
  3. Menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi di antara nelayan sesuai dengan ketentuan hukum adat laot;
  4. Menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan kawasan pesisir dan laut;
  5. Memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan;
  6. Mencegah terjadinya penangkapan ikan secara legal.

 

Fungsi Panglima Laut Lhok

  1. Sebagai ketua adat bagi masyarakat nelayan;
  2. Penghubung antara pemerintah dan masyarakat nelayan;
  3. Mitra pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan perikanan dan kelautan.

 

Sumber: Radjimo S. Wijono dkk. (2017). Memahami Laut Bicara. Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut   16 April 2020   Dilihat : 8444



Artikel Terkait: