Wujudkan KKP Accelerate, Paus Sperma Terdampar di NTT Ditangani Secara Cepat

Kamis, 6 Januari 2022


WhatsApp Image 2022-01-03 at 07.54.41

 

JAKARTA (6/1) – Memasuki tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merespon cepat laporan masyarakat mengenai mamalia laut yang terdampar di Pantai Panfolok, Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menjelaskan bahwa mamalia laut yang ditemukan merupakan jenis Paus Sperma (Physeter macrocephalus) dengan kondisi sudah kode 4 yaitu mengalami pembusukan tingkat lanjut.

 

“Saya sangat apresiasi atas kesigapan petugas petugas di lapangan. Ini sesuai dengan semangat KKP Accelerate. Menurut laporan petugas, hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik menunjukkan bahwa mamalia laut yang terdampar merupakan jenis Paus Sperma dengan panjang tubuh sekitar 8,7 meter, lebar badan 1,8 meter. Saat ditemukan, kondisi bagian ekor sudah tidak ada,” ungkap Tari.

 

Tari juga menambahkan bahwa perairan setempat masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu dan merupakan salah satu habitat atau koridor migrasi mamalia laut sehingga kejadian mamalia laut terdampar acap terjadi di wilayah ini.

 

Sementara, Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menerangkan Paus Sperma pertama kali ditemukan masyarakat pada Rabu (29/12/2021) pukul 09.00 WITA di Pantai Panfolok dan sudah dalam keadaan mati. Informasi tersebut diteruskan ke Babinkatibmas setempat yang selanjutnya berita diterima oleh Tim BKKPN Kupang pada Sabtu (1/1/2022) lalu. Tim BKKPN Kupang yang bergerak ke lokasi menemukan bangkai di muara sungai dengan posisi berada di seberang sungai dan air laut dalam kondisi pasang. Dikarenakan bangkai telah mengalami pembusukan tingkat lanjut, tim segera menangani biota yang telah mati tersebut agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap dan menghindari penyebaran penyakit ke warga sekitar.

 

“Penanganan kami lakukan bersama BBKSDA NTT, Polsek Sulamu, Pemerintah Desa Pantulan dan masyarakat sekitar dengan cara dibakar. Opsi ini dipilih karena akses menuju lokasi yang jauh dan sulit dilalui alat berat. Penanganan ini juga dilakukan secara berkala oleh tim karena posisi bangkai berada di lokasi pasang surut sehingga proses pembakaran hanya dapat dilakukan pada saat air surut,” terang Imam.

 

Tak hanya itu, menurut Imam, petugas juga langsung melakukan sosialisasi mengenai jenis-jenis biota laut dilindungi dan informasi penanganannya kepada warga sekitar.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, paus sperma merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia