Terjerat Jaring Ikan, Seekor Hiu Paus Berhasil Diselamatkan
Sabtu, 26 Juni 2021
JAKARTA (26/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) kembali menyelamatkan seekor hiu paus yang tak sengaja terjerat jaring ikan nelayan di Desa Ketapang Raya, Lombok Timur (17/6/2021) lalu.
Hiu Paus berukuran 6 meter dengan berat 1,5 ton tanpa sengaja terjerat jaring ikan nelayan saat sedang menjaring ikan di sekitar perairan Labuhan Haji pada pukul 05.00 WITA. Mendapati laporan tersebut, BPSPL Denpasar segera bergerak respon cepat untuk menyelamatkan hiu paus tersebut.
“Hiu paus didapati dalam kondisi memprihatinkan, tapi bersyukur berhasil dilepaskan dari jeratan jaring nelayan oleh tim lapangan yang terdiri dari BPSPL Denpasar, PSDKP Pangkalan Benoa Satwas Lombok Timur, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Lombok, Dinas Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Lanal Tanjung Luar, Polsek Tanjung Luar, Koramil, Pokmaswas Tiger Sea dan masyarakat sekitar Pantai Ketapang Raya, Kabupaten Lombok Timur pukul 14.35 WITA,” ungkap Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, yang akrab dipanggil Yudi.
Nelayan yang mengalami kerusakan jaring akhirnya diberikan bantuan Rp5 juta sumbangan dari PSDKP Pangkalan Benoa, BPSPL Denpasar dan warga desa setempat.
Yudi juga menerangkan Perairan Labuhan Haji Lombok Timur merupakan jalur migrasi biota laut berukuran besar, seperti paus, lumba-lumba, dan ikan hiu paus. Saat proses migrasi, biota laut tersebut sering mengalami kejadian terdampar dan terjerat jaring nelayan.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menyampaikan apresiasinya kepada warga yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas, sehingga bisa segera diambil tindakan penyelamatan.
“Tindakan warga yang langsung melaporkan kejadian kepada petugas itu sudah sangat tepat, apalagi hiu paus merupakan salah satu biota yang statusnya sudah dilindungi secara penuh,” jelas Hendra.
Hendra pun menegaskan bahwa hiu paus termasuk biota laut yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013. Sesuai arahan dan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Hiu Paus harus dilestarikan agar spesies tersebut tidak punah.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141