Terima Sertipikat Hak Atas Tanah 2 Pulau Kecil Terluar di Batam, KKP: Peluang Tingkatkan PNBP
Jumat, 10 September 2021
JAKARTA (10/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima sertipikat hak atas bidang tanah di 2 pulau kecil terluar, Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berhanti di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada (2/9/2021). Luas area yang disertipikatkan tersebut mencapai 2.645 m² di Pulau Pelampong dan 800 m² di Pulau Batu Berhanti.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menjelaskan Provinsi Kepulauan Riau memiliki 2.025 pulau yang telah dilaporkan (didepositkan) ke PBB. Diantaranya adalah 22 Pulau Pulau Kecil/Terluar (PPKT), dimana 14 PPKT sudah disertipikatkan sebagian bidang tanahnya atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara sebanyak 3 (tiga) PPKT berstatus kawasan hutan.
“Melalui program Sertipikasi Hak Atas Tanah (HAT) di PPKT diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kerja sama pemanfaatan atas PPKT. Selain itu, ini juga sebagai upaya mempertahankan budaya masyarakat adat di pulau kecil terluar,” jelas Tari.
Lebih lanjut Tari menerangkan khusus Kota Batam terdapat 4 PPKT yang tiga diantaranya sudah disertipikatkan atas nama KKP yaitu Pulau Nipa, Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berhanti. Sedangkan satu lainnya masih dalam proses menunggu terbitnya sertipikat yaitu Pulau Putri.
Saat menerima sertipikat dari Wakil Menteri ATR/BPN, Tari menyampaikan ucapan terimakasih atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus apresiasi yang tinggi kepada Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam yang telah mendukung dan memfasilitasi kegiatan sertipikasi di PPKT.
“Saya berharap kerja sama ini dapat lebih ditingkatkan lagi, terlebih pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah maupun peraturan teknis pelaksanaannya,” terang Tari.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf menyampaikan sertipikasi hak atas tanah di PPKT dimaksudkan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, karenanya pengelolaan PPKT mutlak dilakukan.
“Kegiatan sertipikasi PPKT ini sudah dilakukan KKP sejak tahun 2017. Hingga Agustus 2021 ini sudah terbit sebanyak 54 sertipikat bidang tanah di 44 PPKT,” ungkap Yusuf.
Indonesia saat ini telah melaporkan 16.771 pulau ke PBB. Tiga puluh empat pulau diantaranya adalah pulau besar yang luasnya di atas 2.000 kilometer persegi. Sedangkan 16.737 pulau lainnya merupakan pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 kilometer persegi. Diantara pulau-pulau kecil tersebut, terdapat 111 PPKT yang berbatasan dengan negara lain berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. PPKT tersebut sangat strategis karena menghubungkan garis pangkal laut kepulauan dan menjadi dasar dalam penarikan batas wilayah dengan negara lain.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa KKP selalu berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain. Hal ini juga dilakukan KKP sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam, Perpres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Perpres Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar serta arahan Presiden RI Joko Widodo 9 Maret 2020 untuk selalu mengontrol, mengevaluasi, dan mengarahkan pembangunan di perbatasan negara.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141