Sulit Dikubur, KKP Tenggelamkan Dugong Terdampar Mati di Sinjai
Senin, 10 Januari 2022
JAKARTA (10/1) – Mamalia terdampar masih seringkali terjadi di wilayah perairan Indonesia. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Pantai Desa Passimarannu Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan yang ditangani dengan cara ditenggelamkan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mamalia yang terdampar merupakan jenis dugong (Dugong dugon).
Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanussa menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi, bangkai dugong sudah dalam keadaan membusuk sehingga masuk dalam kategori kode 4 atau mati. Dengan pertimbangan kondisi tekstur lahan di lokasi yang didominasi oleh bebatuan, tidak memungkinkan Tim BPSPL Makassar untuk mengubur bangkai dugong tersebut sehingga memutuskan untuk ditenggelamkan. Proses penenggelaman dilakukan saat kondisi air laut pasang untuk memudahkan menarik bangkai ke arah laut.
Sebelumnya diperoleh laporan dari Universitas Muhammadiyah Sinjai mengenai seekor mamalia laut terdampar pada Rabu, (5/1/2022), lalu. Penanganan mamalia laut jenis dugong tersebut selain dilakukan oleh Tim Quick Response (Tim Respon Cepat) BPSPL Makassar, juga dilakukan bersama jejaring penanganan mamalia laut terdampar yang terdiri dari Wilker PSDKP Sinjai, Polisi Hutan, Penyuluh Perikanan, Universitas Muhammadiyah Sinjai serta masyarakat setempat.
“Tim Quick Response menangani mamalia ini secara cepat dengan ditenggelamkan. Hasil identifikasi dan pengambilan data morfometrik menunjukkan panjang tubuh dugong mencapai 3 meter, lebarnya 90 sentimeter. Pertama kali bangkai dugong ditemukan oleh warga setempat dan diduga bangkai dugong terbawa air pasang hingga akhirnya terdampar,” ujar Getreda.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Salah satu upaya konservasi dugong di Indonesia adalah melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) yang dimulai sejak tahun 2016 dan perdagangan dugong secara internasional dilarang karena status populasi dugong dikategorikan sebagai jenis satwa yang rawan punah (vulnerable) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN),” terangnya.
Tari juga menjelaskan dugong adalah spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia salah satunya wilayah Sulawesi. Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah dan kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground) dan tempat bereproduksi (spawning ground). Selain itu, perburuan ilegal dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies dugong yang ada di Indonesia.
Penanganan secara cepat terhadap biota laut yang terdampar, dilakukan sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan dengan baik, termasuk mamalia laut jenis dugong sebagai salah satu biota langka dan dilindungi oleh negara.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141