Sinergikan Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Serahkan KKRL BP Batam
Kamis, 21 April 2022
JAKARTA (21/4) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyerahkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) pada Rabu, (13/4/2022) lalu. KKRL tersebut ditujukan untuk kegiatan revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan Terminal Batu Ampar Batam seluas 23,24 hektare.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf saat menyerahkan KKRL secara langsung kepada perwakilan BP Batam menyampaikan perlunya sinergi antar instansi pemerintah untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berada di wilayah Batam dan perairan di sekitarnya.
“Sinergi sangat diperlukan khususnya koordinasi data dan informasi penetapan lokasi yang sudah ditetapkan oleh BP Batam sehingga KKP dapat memetakan pengendalian pemanfaatan ruang lautnya,” ungkap Yusuf.
Yusuf menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, KKRL merupakan salah satu perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Terminal Batu Ampar yang terletak di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dibangun pada tahun 1971 dan saat ini memiliki status pelabuhan sebagai pelabuhan diusahakan dengan jenis layanan peti kemas, general kargo, transhipment dan penumpang.
Dalam permohonan KKRL BP Batam disebutkan bahwa kegiatan pengerukan kolam pelabuhan bertujuan untuk mendapatkan kedalaman kolam pelabuhan ideal di bawah permukaan laut terendah agar operasional kapal berjalan lancar sehingga aspek keselamatan dan keamanan kapal untuk olah gerak dan bersandar dapat terjamin. Selain kegiatan pengerukan, kegiatan pengembangan sesuai Rencana Induk Pelabuhan termasuk pengadaan lahan untuk keperluan lapangan penumpukan lapangan kontainer dengan cara reklamasi.
Sementara itu, Aris Majib perwakilan dari BP Batam menyambut baik atas diperolehnya perizinan dasar pengelolaan ruang laut, yang akan digunakan untuk kegiatan seperti reklamasi.
“Ke depannya, semua kegiatan yang akan diselenggarakan oleh BP Batam akan melalui koordinasi dengan KKP sehingga dapat menjadi sinergi untuk pembangunan Batam yang lebih maksimal,” tutup Aris.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemberian KKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi, akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah sesuai dalam aspek kajian lingkungan.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141