Perbarui Tools Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi, KKP berikan sosialisasi Pedoman Teknis EVIKA

Jumat, 27 November 2020


Berita PRL, Pekanbaru - Seiring dengan pemenuhan komitmen untuk meningkatkan luasan Kawasan Konservasi di Indonesia, KKP juga melakukan peningkatan efektifitas pengelolaan di kawasan konservasi yang telah ada. Keberhasilan efektifitas pengelolaan ini secara berkala diukur dengan menggunakan alat evaluasi berupa E-KKP3K (Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) yang telah disahkan sejak tahun 2012.

 

Namun dalam implementasinya, E-KKP3K ini belum mampu menjawab kondisi kawasan konservasi yang sesungguhnya di lapangan. E-KKP3K yang selama ini digunakan belum mampu melihat upaya-upaya real yang sudah dilakukan oleh pengelola dalam mengelola kawasannya. Sehingga, diperlukan adanya tools baru, yaitu Pedoman Teknis Evaluasi Pengelolaan Kawasan Konservasi atau yang disebut dengan EVIKA. Ini sudah dikukuhkan dalam Keputusan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut no 28 tahun 2020. 

 

 

Dalam sambutan Sosialisasi Pedoman Teknis EVIKA, yang diselenggarakan oleh Loka KKPN Pekanbaru pada Selasa, 24 November 2020, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi menyampaikan Tools evaluasi ini sendiri menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan konservasi. Selain sebagai alat evaluasi, juga berfungsi menjadi acuan pencapaian efektifitas prngelolaan.

 

"Pengelolaan kawasan itu harus punya target capaian yang konkrit. Harus ada pembeda dan dampak positifnya antara pemanfaatan perairan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan yang belum. Evika itu sendiri dapat menjadi alat untuk mengoreksi apakah pemanfaatan berkelanjutan di dalam kawasan meningkat, dan apakah ilegal destruktif yang ada dalam kawasan menurun sebagai salah satu kriteria tercapainya pengelolaan kawasan yang efektif," ujar Andi.

 

 

 

Andi menjelaskan bahwa EVIKA mengevaluasi efektifitas pengelolaan dengan menggunakan prinsip pengelolaan adaptif. Hal ini berbeda dengan EKKP3K yang menggunakan sistem building block. Selain itu, peran masing-masing pemangku kepentingan untuk setiap tahap pengelolaan juga sudah terpetakan dengan lebih jelas pada EVIKA.

 

"Namun kawasan-kawasan konservasi yang statusnya masih pencadangan, belum dapat dinilai dengan EVIKA. karena pada EVIKA, penetapan kawasan menjadi tahapan awal untuk dievaluasi.Untuk itu saya mendorong agar Dinas Kelautan Provinsi dapat mempercepat penetapan kawasan-kawasan konservasi yang saat ini masih berstatus pencadangan," imbuhnya.

 

Kendala Pemda dalam menetapkan kawasan konservasi yang statusnya masih pencadangan juga dibahas dalam sesi diskusi. Penetapan kawasan konservasi memang menjadi perjalanan yang cukup panjang, sehingga butuh dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah pusat.

 

Sementara, Kepala Loka KKPN Pekanbaru, Fajar Kurniawan yang menjadi moderator acara sosialisasi ini melihat bahwa EVIKA ini lebih fair dalam mengevaluasi pengelolaan dibandingkan dengan EKKP3K. "EVIKA bisa menunjukkan lebih jelas komponen mana yang masih kurang dan perlu ditingkatkan oleh masing-masing pemangku kepentingan," ungkap Fajar.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pemangku kepentingan, khususnya yang mencakup di wilayah kerja Loka KKPN Pekanbaru, dapat lebih terarah dalam meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasannya. Kedepannya, EVIKA akan diuji-coba untuk mengevaluasi pengelolaan kawasan konservasi di TWP Kepulauan Anambas dan TWP Pieh.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur KKHL, BPSPL Padang Wilker Pekanbaru, perwakilan DKP Prov. Sumatera Barat, DKP Prov. Kep. Riau, DKP Prov. Riau, dan seluruh staff Loka KKPN Pekanbaru. Acara dilaksanakan secara langsung di ruang rapat Loka KKPN Pekanbaru dan juga secara virtual melalui zoom. (LKKPN Pekanbaru)

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia