Penyadartahuan Masyarakat Jadi Kunci Pengelolaan di TWP Anambas

Senin, 7 Desember 2020


Berita PRL, Anambas - Penyadartahuan masyarakat akan kelestarian sumberdaya kelautan dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku menjadi salah satu poin rencana pemantauan terpadu di tahun mendatang. Dalam pelaksanaannya, nantinya KKP melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru selaku unit pengelola kawasan konservasi perairan nasional Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas akan menggandeng berbagai pihak terkait untuk terlibat dalam upaya penyadartahuan masyarakat.

 

Disamping pemantauan terpadu di lapangan, metode sosialisasi baik secara langsung ke masyarakat, pelaku usaha perikanan dan pariwisata dan pemerintah desa. Publikasi melalui media online dapat menjadi alternatif guna menginformasikan perihal pengawasan di dalam kawasan konservasi. Akan tetapi perlu disusun rencana penyadartahuan masyarakat yang terukur, agar tepat sasaran.

 

 

 

Poin tersebut mejadi salahsatu rumusan hasil evaluasi pemantauan terpadu TWP Kepulauan Anambas yang dilaksanakan pada hari Kamis (3/12) di Ruang Rapat Dolphin - Satwas SDKP Anambas. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Satwas SDKP Anambas, LANAL Tarempa dan DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas. Yang mana para peserta merupakan Tim Pemantauan Terpadu TWP Anambas sesuai dengan Surat Keputusan Kepala LKKPN Pekanbaru Nomor : Kpts.35/LKKPN/TU.110/II/2020.

 

Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan juga beberapa objek pelanggaran di dalam kawasan konservasi TWP Kepulauan Anambas dalam kurun waktu tahun 2020 ini. Dimana rasio temuan pelanggaran pada tahun ini sebesar 1,25. Aktivitas labuh jangkar di zona inti mendominasi jumlah temuan pelanggaran di lapangan, disamping pelanggaran-pelanggaran lain seperti aktivitas reklamasi dan pelaku usaha wisata (resort) yang belum memiliki ijin.

 

 

LKKPN Pekanbaru menyampaikan pada tahun 2020, cakupan wilayah kegiatan pemantuan/pengawasan di TWP Kepulauan Anambas hanya mampu sebesar 20 % dari total luas kawasan. Tentunya banyak faktor yang menyebabkan kerbatasan pengelola dalam melakukan pemantuan diantaranya Sarana, SDM dan Anggaran. Dengan adanya keterbatasan tersebut, peran dan dukungan berbagai pihak menjadi salahsatu aspek guna mewujudkan pengawasan yang sinergis dan efektif demi sumberdaya kelautan yang lestari.Mengingat prinsip dasar Kawasan Konservasi sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sehingga kedepan diharapakan dapat memberikan manfaat terhadap sumberdaya ikan, manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan serta memberikan kontribusi bagi Negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (LKKPN Pekanbaru)

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia