Penataan Ruang Laut Berkelanjutan Instrumen Penting Pengembangan Ekonomi Biru
Senin, 27 September 2021
JAKARTA (27/9) – Penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto menerangkan bahwa rencana tata ruang laut merupakan instrumen dasar bagi perizinan seluruh aktivitas pembangunan yang dilaksanakan di ruang laut. Perencanaan ruang laut yang terpadu akan menghindari potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut. Hal tersebut disampaikan Suharyanto saat berbicara dalam webinar "Perencanaan Kawasan Pesisir dan Laut Berkelanjutan: Mendorong Pertumbuhan Wilayah melalui Pengembangan Ekonomi Biru" dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITB ke-62 beberapa waktu lalu (17/9/2021).
“Dalam perspektif pengembangan wilayah maka pembangungan dan perencanaan wilayah pesisir dan laut perlu dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Ini diperlukan untuk mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kelautan disertai dengan infrastruktur pendukung, memperkuat sistem logistik nasional yang dapat mendukung rantai produksi dan distribusi produk-produk kelautan dan perikanan, meningkatkan konektivitas antar pulau serta antar darat dan laut, mengurangi ketimpangan antar wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin kelestarian ekosistem pesisir dan laut,” urai Suharyanto.
Penyelenggaraan penataan ruang laut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang. Pada PP Nomor 21 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, pembinaan penataan ruang dan kelembagaan penataan ruang.
"Rencana tata ruang laut dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk menerapkan prinsip-prinsip ekonomi biru," pungkasnya.
Sementara itu Asisten Khusus Menteri Bidang Planologi Ruang Laut Dyah Erowati yang juga hadir dalam webinar tersebut menguraikan bahwa sejalan dengan arah dan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa pembangunan perikanan dan kelautan periode 2021-2024 yang berbasis inovasi dan teknologi ke arah ekonomi biru dilaksanakan melalui 3 (tiga) program terobosan, yaitu peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perikanan tangkap untuk kesejahteraan nelayan melalui penangkapan terukur di setiap wilayah pengelolaan perikanan (WPP), pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, serta pembangunan kampung perikanan buddiaya tawar payau dan laut berbasis kearifan lokal.
Lebih lanjut Dyah mengungkapkan ketiga program tersebut harus didukung oleh sebuah kebijakan pembangunan kewilayahan untuk mengatur keseimbangan antara tujuan lingkungan dan tujuan ekonomi dalam pengaturan kegiatan berbagai sektor yang menggunakan ruang laut.
Selain mengatur ruang laut untuk kegiatan ekonomi kelautan eksisting seperti perikanan tangkap dan budidaya, migas, pariwisata bahari, industri maritim, pergaraman nasional, pipa dan kabel bawah laut, jasa-jasa kelautan serta transportasi laut, menurut Dyah penataan ruang laut juga dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mengidentifikasi dan mendorong potensi pengembangan ekonomi kelautan yang baru guna mendukung investasi yang ramah lingkungan di masa depan, seperti energi baru dan terbarukan, bioteknologi, dan biofarmakologi.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141