Pasca Wisatawan Ganggu Penyu di Lombok, KKP Ajarkan Warga Cara Lindungi Penyu
Sabtu, 16 Oktober 2021
JAKARTA (16/10) – Pasca terjadinya aksi wisatawan yang mengganggu penyu di Pantai Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) wilayah kerja Nusa Tenggara Barat bergerak intensif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan warga setempat.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan aksi tersebut dilakukan agar masyarakat semakin memahami bahwa penyu adalah salah satu biota yang dilindungi.
“Penjelasan dan beberapa upaya edukasi serta sosialisasi tentang perlindungan penyu kepada kelompok dan wisatawan di sekitar kawasan ekosistem penting dilakukan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” jelas Yudi.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menyiapkan berbagai instrumen berupa poster baik tentang perlindungan penyu maupun jenis ikan lain di tempat-tempat strategis di Pantai Senggigi dan sekitarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa BPSPL Denpasar menerima laporan mengenai wisatawan yang memegang seekor tukik (anak penyu) dan menggunakannya untuk berfoto selama hampir satu jam di Pantai Senggigi. Kejadian inipun sempat viral melalui postingan reels instagram Indoflashlight pada akhir September lalu.
Berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) atas laporan tersebut pada (3/10/2021), Tim Respon Cepat Wilayah Kerja NTB telah bertemu dengan Ketua Kelompok Beach Boy’s for Changes (BBC) Sariman.
“Pihak BBC membenarkan kejadian tersebut namun tidak mengetahui secara pasti waktu kejadiannya. Selain itu, anggota BBC juga belum mengetahui status hukum penyu dan langkah yang harus diambil apabila menghadapi kejadian tersebut,” ungkap Yudi.
Sariman menuturkan bahwa kelompoknya yang berdiri sejak tahun 2018 tersebut juga telah melakukan upaya pelestarian penyu di Pantai Senggigi sejak tahun 2020.
“Telur penyu yang didaratkan di kawasan Pantai Senggigi biasanya kami relokasi untuk ditetaskan di dekat sekretariat. Pada saat telur menetas menjadi tukik, biasanya akan dipelihara di bak fiber, lalu dilepasliarkan apabila ada wisatawan yang menghendakinya,” tambahnya.
Mengantisipasi kejadian serupa, BPSPL Denpasar telah meminta BBC agar melakukan pendataan terhadap kelompok sehingga ada pelaporan rutin tentang peneluran penyu maupun pelepasliaran tukik.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam keterangannya di Jakarta sangat menyayangkan kejadian yang mengabaikan kelestarian penyu tersebut lantaran penyu merupakan salah satu biota laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
“Penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional, karena keberadaannya saat ini telah terancam punah,” jelas Tari.
Tari juga menyampaikan perlindungan terhadap penyu sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya demi generasi yang akan akan datang.
“Strategi pengelolaan 20 biota laut yang menjadi target KKP termasuk penyu, dilaksanakan secara sinergis melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu untuk melindungi dan melestarikan penyu sebagai biota laut purba langka,” pungkasnya.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141