Menteri Trenggono Tegaskan Pengelolaan Ruang Laut untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 16 Mei 2023


 

BATAM (12/5) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus memberikan manfaat bagi daerah dan memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini ditegaskannya saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Tahun 2023 di Batam (10/05/2023).

 

“Ruang laut adalah inti atau core dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Bila kehancuran dimulai dari laut, maka berakhirlah kehidupan,” ujarnya mengingatkan pentingnya mengelola ruang laut.

 

Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut, Trenggono juga meminta agar diawasi secara ketat sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat dan menumbuhkan ekonomi bagi daerahnya. Tak hanya itu, Menteri Trenggono juga mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor pengelolaan ruang laut dan terus mengawal pelaksanaannya agar ekologi tetap terjaga.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menerangkan  pengelolaan ruang laut telah menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Tekanan pembangunan dan dampak perubahan iklim telah menjadikan laut kita semakin terdegradasi. Tanpa pengelolaan yang baik maka laut tidak akan mampu lagi menjadi sumber kehidupan.

 

“Pengelolaan kawasan konservasi laut sangat berperan dalam membantu memastikan keberlanjutan penyediaan jasa ekosistem dari laut. KKP menargetkan luasan kawasan konservasi laut menjadi 30 persen dari luas laut teritorial pada tahun 2045 atau 97,5 juta hektar. Tahun lalu, luas kawasan konservasi di Indonesia telah mencapai luasan 28,9 juta hektar dimana 58,23 persen dari total kawasan konservasi masih dikelola minimum, 40,51 persen dikelola optimum dan 1,27 persen kawasan dikelola berkelanjutan. Ini menjadi penyemangat untuk semakin mendorong akselerasi pengelolaan efektif kawasan konservasi di Indonesia,” ujar Victor.

 

Lebih lanjut Victor juga menyebutkan sebagai pelaksana Otoritas Pengelola CITES sejak tahun 2021, KKP telah memberikan kemudahan dan kepastian berusaha melalui pelayanan perizinan untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES berdasarkan 3 prinsip utama yakni legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability).

 

Selama tahun 2022 capaian PNBP Ditjen PRL tercatat sebesar Rp385 miliar atau 777 persen dari target sebesar Rp50 miliar. Tahun 2023, dari target PNBP sebesar Rp333 miliar, data per tanggal 5 Mei telah tercapai Rp157 miliar atau 47 persen. Pencapaian PNBP ini dapat menjadi pemacu semangat baru untuk bekerja lebih keras dan cerdas dalam mendukung pencapaian target PNBP yang lebih optimal.

 

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang turut hadir pada pembukaan Rakernis Ditjen PRL bertema Mengawal Ekologi Laut untuk Ekonomi Biru menyebutkan sinergitas dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi laut dan menjamin keberlanjutan laut biru.

 

"Kepri sebagai provinsi yang 96 persennya laut, posisinya strategis karena terletak di jalur penting sektor perdagangan. Untuk itu kami mengapresiasi KKP karena telah meningkatkan status pengawasan di laut sehingga masyarakat semakin optimal memanfaatkan laut untuk kemakmuran masyarakat Kepri," tutupnya.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerukan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya sehingga tak hanya generasi mendatang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia