Menteri Trenggono: Prinsip Ekonomi Biru Instrumen Dasar Kelola Ruang Laut

Kamis, 2 September 2021


JAKARTA (2/9) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerapan prinsip blue economy atau ekonomi biru dalam perencanaan tata ruang laut perlu dijadikan instrumen dasar dari perizinan seluruh aktivitas pembangunan yang dilaksanakan di ruang laut. Perencanaan ruang laut yang komprehensif dan terpadu akan menghindari potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut.

 

Hal ini disampaikan Menteri Trenggono saat menjadi keynote speaker dalam webinar kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) bertajuk “Implementasi Blue Economy dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut” secara daring pada Kamis (2/9/2021).

 

“Penting untuk menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa dengan strategi pembangunan Ekonomi Biru yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut,” ucap Menteri Trenggono.

 

Ruang laut memberi banyak manfaat dalam berbagai lini sektor kehidupan manusia. Di antaranya sebagai sumber pangan dan kehidupan, jalur konektivitas, serta layanan dukungan melindungi aset ekonomi seperti perlindungan pantai, pengendali erosi, proteksi dari badai dan pengontrol polusi. Pengelolaan jasa di laut tersebut mengakibatkan adanya berbagai isu pengelolaan ruang laut Indonesia yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di bidang kelautan dan perikanan, ketahanan pangan, dan pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

 

Oleh karenanya, sangat diperlukan regulasi Pemerintah yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang laut dengan menerapkan prinsip ekonomi biru bagi daerah dan pusat dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan, menjaga kesehatan laut, serta untuk menghindarkan terjadinya konflik pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan.

 

Penataan ruang laut sendiri telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dimana dalam Permen tersebut, negara memberi perlindungan terhadap (1) kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, (2) memberi kepastian hukum, kepastian ruang, kepastian berusaha berinvestasi bagi pengguna ruang laut, (3) menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru, dan (4) menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

 

Dalam kesempatan tersebut Menteri Trenggono turut menyampaikan tiga program prioritas KKP untuk tiga tahun ke depan dimana ketiganya akan bermuara pada implementasi ekonomi biru. Tiga program tersebut yaitu peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan melalui Kebijakan Penangkapan Terukur di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, serta pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.

 

“Seluruh pelaksanaan program prioritas yang memanfaatkan ruang laut tersebut memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi dan menyesuaikan dengan rencana tata ruang laut yang ada, sehingga dapat meminimalisir potensi gangguan terhadap keseimbangan ekologis pesisir yang akan menyebabkan kerugian bagi ekosistem,” pungkas Menteri Trenggono.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia