Larangan Penerimaan dan Permintaan Gratifikasi Menjelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang

Jumat, 13 Desember 2024


PENGUMUMAN

NOMOR B.2786/BPSPL.1/OT.710/XII/2024

 

TENTANG

 

LARANGAN PENERIMAAN DAN PERMINTAAN GRATIFIKASI

MENJELANG PERAYAAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025

BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT PADANG

 

Dalam rangka pengendalian gratifikasi menjelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. seluruh pegawai BPSPL Padang dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti uang, setara uang (cek, bilyet, giro, saham, deposito, voucher, dan lain-lain), bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya (sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2021);
  2. seluruh pegawai BPSPL Padang dilarang meminta dana, sumbangan dan/atau hadiah atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis;
  3. seluruh pegawai BPSPL Padang diminta untuk melaporkan setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi atau upaya permintaan gratifikasi oleh pegawai lainnya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPSPL Padang atau UPG KKP baik secara langsung atau melalui website gol.kpk.go.id;
  4. bagi pegawai BPSPL Padang yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; dan
  5. seluruh pegawai agar konsisten menjaga komitmen untuk terus berkontribusi positif secara profesional dan berintegritas serta menghindari/menolak potensi benturan kepentingan.

 

Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Padang, 13 Desember 2024

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang

 

 

Fajar Kurniawan

Sumber:

Tim Pembangunan ZI BPSPL Padang

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia