KKP Tinjau Lokasi Pengeboran Desalinasi Air di Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra

Rabu, 3 Juli 2024


LOMBOK (1/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) melaksanakan peninjauan lokasi pengeboran fasilitas desalinasi air dengan metode SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) yang dimiliki oleh PT. Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan pada 25/6/2024 lalu. Hal ini menindaklanjuti adanya indikasi pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pengeboran pipa yang dilakukan oleh PT. TCN di perairan Gili Trawangan.

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menegaskan bahwa KKP tidak akan mentoleransi perusahaan yang menyebabkan kerusakan ekologi laut dalam proses kegiatannya.

 

“Langkah penghentian sementara terhadap aktivitas pengeboran pipa SWRO di Gili Trawangan dinilai sudah tepat karena jika tidak dihentikan maka limbah hasil pengeboran dapat merusak ekosistem terumbu karang dan habitat laut lainnya lebih luas lagi,” terang Victor.

 

Lebih lanjut Victor menjelaskan bahwa kedepannya, PT. TCN harus memastikan bahwa aktivitas perusahaan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan perizinan yang diajukan, diantaranya memastikan lokasi sesuai koordinat perizinan dan melakukan mitigasi terhadap dampak aktivitas perusahaan yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem perairan.

“Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra merupakan kawasan yang menyimpan keindahan bahari yang luar biasa dan merupakan aset penting bagi keberlanjutan wisata bahari kawasan. Ekologi di kawasan ini harus dijaga baik-baik karena jika tidak maka kerusakan ekosistem Gili Matra akan semakin parah,” imbuh Victor.

 

Sejalan dengan Victor, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi mengatakan bahwa dari hasil peninjauan lokasi, terlihat tidak ada aktifitas pengeboran oleh pekerja. Peralatan pengeboran dan sarana prasarana SWRO terlihat masih ada di lokasi serta bak penampungan air laut hasil sumur resapan di sempadan pantai terlihat kosong.

 

Sebelumnya BKKPN Kupang selaku pengelola Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra telah melakukan investigasi terkait indikasi pencemaran lingkungan di Gili Trawangan akibat aktivitas pengeboran pipa SWRO oleh PT TCN ini pada 8/5/2024 bersama dengan pihak-pihak terkait.

 

“Investigasi mencakup pengumpulan informasi dari PT. TCN dan survei lapangan secara langsung untuk mengukur dampak pengeboran terhadap lingkungan. Hasil dari investigasi nantinya akan dilakukan ekspos bersama dengan Ditjen PSDKP untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut,” pungkas Imam.

 

Kunjungan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal PKRL bersama dengan Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (P4K) dan Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmen untuk mewujudkan strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

Ditjen PKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia