KKP Tingkatkan Standarisasi Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Kamis, 29 Februari 2024


 

JAKARTA, (29/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau ulang standar pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan layanan publik bagi pemangku kepentingan dalam memanfaatkan ruang laut.

 

 

Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Karenanya, keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi suatu keharusan dan atensi.

 

 

“Standar Pelayanan wajib ditinjau ulang dan hasil peninjauan ulang digunakan untuk melakukan perubahan standar layanan, sehingga ada perbaikan secara berkelanjutan,” tegas Suharyanto.

 

 

Lebih lanjut dijelaskannya peninjauan ulang standar pelayanan tentu saja memerlukan peran serta komponen masyarakat khususnya dalam memberikan masukan, pandangan maupun saran kepada KKP seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Akademisi, perwakilan pengguna layanan, bahkan media massa.

 

 

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Radian Salman pada Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan KKP di Malang pada (19/2/2023) lalu mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraannya, para penyelenggara layanan harus melakukan manajemen risiko untuk implementasi standar pelayanan.

 

 

“Tidak terpenuhinya standar pelayanan akan menimbulkan akibat tertentu pada berbagai kategori seperti akibat ringan, sedang, berat, baik bagi organisasi atau personalia sehingga penting bagi penyelenggara layanan unutk membuat manajemen resiko dengan beberapa klasifikasi penanganan yaitu cepat dan segera, cepat atau lainnya” urai Radian.

 

 

Memperhatikan pentingnya manajemen risiko, pada kesempatan tersebut maka manajemen risiko menjadi usulan rekomendasi perbaikan dalam standar pelayanan KKPRL.

 

 

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi Ruang Laut Dyah Erowati yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, berharap forum-forum sejenis dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan komunikasi dan saling pengertian di antara pemangku kepentingan dan KKP.

 

 

Selain KKP dan para pelaku usaha di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya, kalangan akademisi/perguruan pun turut memberikan masukan kepada KKP terhadap peninjauan ulang Standar Pelayanan KKPRL.

 

 

Sejalan dengan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa KKP terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada publik. Komitmen ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

 

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia